KARIMUNPERISTIWA

Bupati Karimun Buka Rakerda V Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kundur

Ket Photo : Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq di Acara Rakerda MUI Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Karimun,(KT) –Bupati Karimun,Provinsi Kepri di dampingi Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karimun dan Camat Kundur Membuka Secara Resmi Rapat Kerja Daerah V Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun 2018 di Balai Sri Gading Kecamatan Kundur, Kamis (02/08/18).

Rapat kerja tersebut bisa dilaksanakan karena adanya kerja sama dari Pemerintah Daerah kepada MUI.

Tugas pokok MUI adalah di dalam pergerakan pergerakan agama islam yang tidak sesuai menurut ajaran agama islam seperti salah satu contoh ajaran si’ah dan lain sebagainya.

Yang kedua tugas kita MUI ini sebagai perwakilan masyarakat dalam pembinaan agama islam di dalam kehidupan sehari hari dan masih bayak lagi tugas tugas MUI.

Semoga dengan di laksanakan RAKERDA V ini, mari kita tingkatkan peran MUI sebagai pelayanan umat dan mitra Pemerintah dalam menjaga akhlak di Bumi Berazam ini.

MUI juga meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk berpartisipasi di dalam mewujudkan pengusaha kecil sampai dengan menengah di dalam mengeluarkan sertifikasi Produk Hala

Dalam kesempatan tersebut , Bupati Karimun Aunur Rafiq berharap dengan dilaksanakannya Rakerda MUI tersebut dapat mewujudkan Program kerja yang natinya akan menjadi manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karimun.

“Pemerintah daerah mohon maaf kepada MUI karena keterlambatan pencairan dana hibah organisasi MUI ini di karenakan proses demi proses yang harus di lalui sehingga baru bisa di laksanakan hari ini.” ujarnya

Dia juga mengharapkan agar setelah selesai RAKERDA ini, MUI dengan Kepala Bagian Kesra untuk memaparkan kembali hasil RAKERDA tersebut.

“saya tidak bisa mengikuti sampai selesai RAKERDA ini,” ucapnya

Terkait masalah izin atau sertifikasi masalah Produk HALAL, Kata Rafiq , untuk kepengurusanya ada di Provinsi.

“Pemerintah Daerah lagi mengajukan ke Provinsi agar semua pengurusan bisa di lakukan oleh Kementrian Agama di Kabupaten ,” tutupnya (*)

Laporan     : J. Nababan Wartawan karimuntoday.com

Editor        : Helmi Ridar

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close