KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam kebebasan berserikat dan berkumpul serta bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya, ASN dituntut untuk selalu netral dalam berpolitik. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Ucapan tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY pada acara Pengucapan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Kamis (24/9/2020), di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Lebih lanjut Bustami menginstruksikan kepada ASN, tidak boleh menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang), memberikan dukungan ke calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN).
“ASN tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS untuk ikut kampanye, pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain, menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol, dan yang terakhir foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan”, tegas Bustami.
Bustami menambahkan agar ASN agar benar menggunakan media sosial, jangan sampai kita terjebak dengan aksi propaganda dan fitnah yang berujung pada sentimen negatif terhadap salah satu kubu. Selaku ASN jangan sampai mengunggah, membagikan berita hoak atau memberikan komentar yang bisa menimbulkan sentimen sara dan menimbulkan perpecahan.
“ASN harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, saling mengingatkan dan mengawasi agar tidak melakukan kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi maupun penggunaan media sosial, sekaligus menghalau tersebarnya paham radikal”, tutup Bustami.
Hadir pada kegiatan tersebut Dandim 0303/Bengkalis Lizardo Gumay, Ketua Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Khurstanti, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis Hendah Karmila Dewi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Hasan Nul Hakim, Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly serta pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(*)