KARIMUNTODAY.COM TELUK KUANTAN – Kasus dugaan mark up anggaran tunjangan perumahan Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kuansing, telah menjadi perhatian publik di Kuansing. Pasalnya, tunjangan perumahan diterima Ketua, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp18 juta per-bulan, dan satu tahun sebesar Rp216 juta rupiah.
Temuan Dugaan Korupsi dan Mark’up Terkait Tunjangan Perumahan pimpinan Dewan di Kuansing, Provinsi Riau, yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, semenjak dilakukan penyelidikan, Hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Hal tersebut dikatakan Salah seorang Praktisi hukum di Kuansing, Zubirman, SH kepada media ini Jumat (21/06/2019) Siang, di Teluk Kuantan. ” Ya, Hingga saat ini belum ada kepastian hukum dalam penanganan kasus Temuan Dugaan Korupsi dan Mark’up Terkait Tunjangan Perumahan Dewan di Kabupaten Kuansing, ” Ujar Zubirman.
Ditambahkanya lagi, Penanganan Kasus dugaan korupsi dan mark up tunjangan perumahan ketua dan wakil ketua serta anggota dewan saat ini menjadi atensi kita untuk mengungkapnya, pasalnya nuansa kerugian negaranya cukup jelas dan terang benderang.
“Kita perlu mempertanyakan Keseriusan Ditreskrimsus Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” tukasnya
Secara terpisah, Kasus Tunjangan perumahan pimpinan DPRD Kab. Kuansing juga menjadi perhatian LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi. Menurut Junaidi, Bahwasanya Kasus Tunjangan perumahan DPRD Kuansing ini telah menjadi temuan BPK RI Riau, Karena memang tunjangan perumahan Pimpinan DPRD sangat tidak masuk akal sehat.
“Bayangkan saja sewa rumah perbulannya berkisar 18 juta, sedangkan sewa ruko di dalam kota Teluk Kuantan, paling tinggi 40 juta rupiah pertahun. Padahal, pimpinan dewan tersebut sudah dibangunkan rumah dinas menggunakan dana APBD. kenapa tidak ditempati, makanya menjadi temuan BPK,” jelasnya
Junaidi kembali menjelaskan, Bahwa Tunjangan Rumah dinas Pimpinan DPRD sudah menjadi kasus dan ditangani Polda Riau, bahkan sudah ke tingkat penyidikan. “Entah kenapa Kasus yang ditanganani Polda Riau ini senyap-senyap saja,” ucapnya
Untuk mengembalikan citra kepolisian dan menghindari imej berprasangka buruk dari masyarakat terhadap polri sebagai penegak hukum kata Junaidi, tentunya pihak Polda Riau memberikan kepastian hukum. Untuk itu, terutama diharapkan kepada penyidik Polda Riau yang menangani kasus ini memberi kepastian hukum. Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Riau Belum bisa dimintai tanggapannya, redaksi karimuntoday.com akan memintai keterangan dari Ditreskrimsus Polda Riau Terkait kepastian hukum kasus ini, supaya lebih profesional dalam menjalankan tugas pers.
Secara terpisah, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol.Gidion Arif Setiawan ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Jum’at (21/6/2019), terkait lamban dan jalan ditempat pengusutan kasus dugaan mark’up anggaran tunjangan perumahan dewan kuansing mengatakan, ” Saya Cek Dulu Ya,” Ujarnya Singkat. (*)
Laporan : Roder/Red
Editor : Indra H Piliang