KUANSINGRIAU

Penindakan PETI oleh Polsek Jajaran Polres Kuansing

KARIMUNTODAY.COM, Teluk Kuantan – Penambangan Emas Tanpa Izin  ( PETI ) di wilayah kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), masih terus berlangsung hampir disetiap wilayah kecamatan kegiatan tersebut beraktifitas, meskipun sudah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah setempat dari himbauan, edukasi bahkan dengan dilakukan penindakan dengan cara operasi oleh penegak hukum dalam hal ini Polri wilayah kepolidian resor kuansing bersama jajaran polsek. Rabu (8/9/21)
Pada hari Rabu, 08/9/ 2021,  11.30 Wib Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan Polsek Benai dan Polres Kuansing yang dipimpin Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson Tambunan, SH bersama Ipda Iwan Siagian SH dan 8 personil, dialiran sungai batang kuantan, antara tebing Desa Pulau Tongah dan Desa Pulau Kalimanting Kecamatan Benai.
Pertama Tim Gabungan melakukan pemantauan dan patroli Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di sepanjang aliran sungai batang kuantan Kecamatan Benai, di temukan 5 (Lima) unit Rakit Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang sedang beristirahat di dekat tebing Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai, adapun jarak Rakit dari tebing sekitar 25 (Dua Puluh Lima) meter, Para pekerja Rakit yang sedang beristirahat mengetahui kedatangan Tim dan langsung melarikan diri dengan cara terjun ke sungai batang kuantan, kemudian para pekerja tersebut berenang menyelamatkan diri ke hilir sungai batang kuantan dan menyeberang ke tebing sebelahnya yaitu Desa Pulau kalimanting, Selanjutnya Tim Gabungan meminjam sampan kecil milik masyarakat yang ada di pinggir sungai kuantan untuk digunakan tim gabungan mencapai ke rakit yang sedang ditambatkan sekitar 25 (Dua Puluh Lima) meter dari tebing, berhasil menarik 2 (Dua) Unit Rakit ke tebing Desa Pulau Tongah dengan menggunakan tali tambang, sedangkan 3 (Tiga) Unit Rakit tidak bisa di tarik karena derasnya air di aliran sungai batang kuantan, maka 2 (Dua) Unit Rakit yang berhasil di tarik ke tebing dilakukan pengrusakan agar tidak dapat digunakan lagi.
Kemudian sore tadi juga,  Rabu, 8/9/21,  13.40 wib dilaksanakan juga Operasi  Desa Sungai bawang Kec. Singingi  yg dipimpin oleh Kapolsek Singingi Iptu K.F Sinuraya, SH MH di Desa Sungai Bawang Kec.Singingi Kab.Kuansing dengan 5 personil, ditemukan 2 (dua) unit rakit PETI dimana 1 (satu) unit rakit PETI sedang beroperasi, pada saat akan dilakukan penangkapan para pelaku berhasil melarikan diri ke dalam semak belukar.
Dilokasi juga ditemukan 5 unit sepeda motor milik para pelaku peti dan terhadap 4 unit Sepeda Motor dibawa dan diamankan di Polsek Singingi dan 1 unit Sepeda Motor merk KLX tanpa Nopol ditinggal karena dalan keadaan terkunci stang.
Selanjutnya dilakukan tindakan menbawa dan mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat stret warna hitam BM 3919 XW, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih BM 3839 KM,  1 (satu) unit sepeda motor Zupiter Z warna merah silver tanpa nopol, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki syogun Sp tanpa nopol , 1 (satu) buah dulang warna hitam, 2 (dua) buah jerigen, 1 (satu) unit mesin robin, dan 1 (satu) botol kecil yg berisikan air raksa
Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Tapip Usman SH,  membenarkan adanya operasi Penambangan Emas Tanpa Izin  ( PETI ), yang dilakukan oleh personil Polres bersama Polsek yaitu di 2 ( dua ) Kecamatan, Kecamatan Benai dan Kec. Singingi, ( 8,/9/21 ).
Namun para pelaku pekerja penambang belum ada yang dapat ditangkap, dikarenakan saat kedatangan petugas, para pekerja sudah mengetahuinya, dikarena lokasi alam terbuka, aliran sungai, jalan yang berlumpur, sehingga para pelaku menyelamatkan diri dari tangkapan petugas.
Kemaren Selasa ( 7 /9/21 )  Pukul 13.00 wib dilaksanakan Patroli dan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin   (PETI) yg dipimpin Kapolsek Pangean AKP SONY J.R, S.H. bersama 6 personil,  di Daerah Desa Padang Kunik Kec.Pangean Kab.Kuansing ditemukan 1 (satu) unit rakit PETI yang sedang beroperasi, dan pada saat Personil Polsek Pangean sampai di TKP dua org pelaku peti langsung melarikan diri kedalam kebun2 karet dan personil melakukan pengejaran namun tdk dapat diamankan.
Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan terhadap peralatan aktifitas Peti yg digunakan dan tdk ada melakukan pengamanan barang bukti dikarenakan akses utk membawa keluar dgn berjalan kaki lbh kurang 4 KM, Alam yang terbuka menyulitkan dalam penangkapan diduga pelaku, Banyaknya akses jalan tikus menuju lokasi, Kondisi lokasi yg penuh dengan lumpur.
Dari berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan aktifitas Penambangan Ilegal tersebut untuk menyelamatkan lingkungan hidup masyarakat terdapat kendala yang sama, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat agar aktifitas ilegal dapat berhenti dan adanya solusi yang terbaik untuk para penambang ilegal tersebut.
Kapolres Kuansing, menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar undang undang, pidana dan UU No 3 thn 2020 tlg Minerba,
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kegiatan tersebut disamping dapat merusak lingkungan hidup, juga sangat berbahaya terhadap kesehatan.(*)
Loading...
 

Tags
Close
Close