
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun segera melimpahkan berkas perkarapenyalahgunaan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 ke pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang untuk dijadwalkan proses persidangannya.
” Dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang karena seluruh berkas perkara tersebut telah rampung,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah di ruang kerjanya,Rabu (26/8)
Setelah beberapa minggu yang lalu kita menerima tahap dua, mungkin dalam waktu dekat ini kita segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang, tambahnya.
Kasi Pidsus Kejari Karimun Adriansyah mengatakan, berkas perkara itu telah lengkap setelah seluruh keterangan saksi, tersangka dan juga barang bukti.
Oleh karena itu, lanjutnya, saat ini pihaknya telah menyiapkan beberapa berkas berkas para tersangka, masing-masing atas inisial BZ dan UA, katanya.
Andriansyah menerangkan,untuk tersangka dikarenakan saat ini dalam keadaan Covid-19 kita mengikuti prosedur penanganan Covid-19, dimana kita akan melaksanakan sidang secara online atau daring.
Jadi, terdakwa tetap disini . mungkin jaksa dan saksinya aja yang akan berangkat ke Tanjung Pinang, jelasnya.
Menyinggung soal berkas perkara yang cukup tebal, Andriansyah menyebutkan untuk berkasnya karena ada 106 saksi dan 4 ahli didalam berkas perkara.
Jadi, Mungkin minggu ini atau minggu depan secepatnya kita limpahkan ke pengadilan dengan dua berkas dua perkara tersebut, tutupnya mengakhiri. (*)
