KARIMUNKEPRI

Penyidik Serahkan Tersangka RA dan S dan Barang Bukti ke JPU Kejari Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang diwakili oleh Riris Monica, SH (Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun) menyerahkan tersangka RA dan Tersangka S berserta barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar dan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 s.d 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun

Terdapat kurang lebih 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada Penuntut Umum yang terdiri dari dokumen-dokumen dan uang tunai

Sebagaimana diketahui bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun ini terkuak setelah pihak Kejari Karimun mendapat laporan dari masyarakat ditengah situasi persoalan sampah di Karimun menjadi atensi publik. Setelah melalui tahapan penyelidikan, dan dengan bukti dan keterangan saksi yang cukup, RA dan S ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun beberapa bulan yang lalu

“setelah para tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Penuntut Umum, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang untuk menjalani proses persidangan,” tutup Kasubsi Penyidikan Kejari Karimun, Riris Monica , SH (Hn)

Loading...
 

Tags
Close
Close