SUMATERA UTARA
Satnarkoba Polres Sergai Amankan 2 Orang Bawa Narkotika di Pancer

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Polres Serdangbedagai (Sergai) melalui Satnarkoba Polres Sergai gerak cepat menindak lanjuti informasi dari masyarakat perihal lokasi yang diduga kerap sering dijadikan sebagai tempat untuk perlintasan membawa narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantaicermin Kabupaten Sergai – Sumut.
Dengan memepet motor terduga pelaku, akhirnya 2 (Dua) orang terduga pelaku berhasil diamankan, pada Kamis (12/06/2025) sekira pukul 16.30 WIB, dan turut mengamankan barang bukti berupa, diduga narkotika jenis Shabu – shabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 5,02 gram, serta Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih Nopol BK 5028 XBL.
Dua orang terduga pelaku yang diamankan yakni masing – masing berinisial MN alias A, (28), laki – laki, warga Kecamatan Telukmengkudu Kab. Sergai dan MA, (28), laki – laki, warga Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri – ciri terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan terduga pelaku, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satbarkoba Polres Sergai yang dalam hal ini dipimpin Kanit 1 Narkoba IPDA Joko Winarno, beserta team langsung terjun kelokasi berpatroli dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Setelah tiba dilokasi terlihat 2 (Dua) laki-laki sedang mengendarai Sp. Motor merk honda Scoopy warna putih dengan Nopol BK 5028 XBL yang dimana sesuai dengan ciri-ciri target petugas. Kemudian dengan sigap Tim menyergap dengan memepet/mendekat sehingga membuat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motornya terjatuh.
Kanit 1 Satnarkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan berinisial MN alias A dan MA. Namun pada saat sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku terjatuh Petugas juga melihat tersangka MN alias A menjatuhkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan tangan kirinya ke Arah Berem/tepi Jalan tepatnya di TKP tertangkap nya kedua terduga pelaku di Jalan Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantaicermin Kab. Sergai. Kemudian petugas melakukan pencarian dan ditemukan barang bukti tersebut di rerumputan pinggir jalan/beram jalan, terangnya.
“Kemudian kedua tersangka diinterogasi secara singkat dilapangan dan diketahui kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial M (tidak diketahui indentitasnya) yang beralamat di Percut Seituan, yang dimana diketahui juga mereka baru selesai bertransaksi/baru pulang belanja barang tersebut. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke komandan untuk penyelidikan lebih lanjut”, paparnya.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, dalam keterangannya di Makopolres Sergai (25/06/2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial MN alias A dan MA. Berdasarkan dari hasil interogasi bahwa terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yg ia kenal berinisial M yang beralamat di Percut Seituan sebanyak satu sak seharga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), jelasnya.
“Kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun”, ujarnya.
Lanjutnya, kemudian terhadap tersangka M saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO, pungkasnya menjelaskan. (MS)
