KEPRITANJUNG PINANG
OPINI : Peran Pers didalam Masyarakat Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Seperti yang kita ketahui Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Tak hanya itu secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial.
Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa: 1. Pers menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat misalnya politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, dan budaya. 2. Pers menyempaikan informasi bisa melalui tulisan, lisan, maupun siaran langsung yang netral, tepat, benar, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan,suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.
Tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran pers memberikan dampak begitu luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Melalui pers, masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Tak hanya itu pers juga memiliki peran penting dalam pendidik dan juga penghubung seperti Pendidikan yang memberikan informasi kepada masyarakat, baik mengenai politik, ekonomi, hukum, dan sebagainya. Serta penghubung dalam memberikan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan pemerintah maupun informasi mengenai kebutuhan maupun kondisi masyarakat yang terjadi sebenarnya.
Dalam hal ini peran tersebut sejalan dengan hak untuk memperoleh informasi. Dimana Pers dapat memberikan informasi secara umum kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan penyelenggaran negara yang terbuka. Semakin terbuka penyelenggaran negara, maka semakin mudah untuk diawasi publik. Hak untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. (*)
Penulis : Susanti Kabela, Mahasiswi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Kepri
Loading...