JAWA TENGAH

Ketua Bawaslu Grobogan: Sudah Ditertibkan Pelanggaran Pemasangan APK Semakin Marak

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Grobogan membuat Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti heran.

Padahal, Bawaslu Grobogan bersama stakeholder terkait sudah menggelar penertiban alat peraga kampanye sebanyak dua kali.

Namun bukannya semakin berkurang, pemasangan APK yang melanggar malah semakin menjamur.

“Sudah ribuan APK yang ditertibkan, tapi dipasang kembali oleh tim sukses. Seperti pemasangan atribut kampanye di sepanjang jembatan Kali Tuntang itu juga melanggar UU,” tutur Fitri di sela-sela Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Hotel Grand Master, Senin (15/1).

Ia menyampaikan, semua lokasi diperbolehkan dipasang APK asalkan tidak dititik terlarang sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK. Diantaranya tempat ibadah seperti musala atau masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum.

APK juga dilarang dipasang di lokasi yang memang kawasan atau tempat terlarang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Semuanya boleh, sepanjang tidak ditempat yang dilarang. Selain melihat PKPU, juga harus melihat Perda atau Perdes kalau ada dalam penempatan APK,” ucapnya.

Selain itu, tambah Fitri, pemasangan APK harus melihat estetika dan keamanan misalnya tidak dipaku ke pohon dan di persimpangan jalan.

Terhadap APK yang melanggar itu bisa ditertibkan oleh petugas berwenang.

Bawaslu Grobogan menurutnya telah meminta kepada tim sukses atau tim kampanye untuk segera menurunkan Apk yang melanggar secara mandiri.

Namun hingga sekarang tidak kunjung diturunkan.

“Kami akan lakukan kajian, jika memungkinkan kami akan kembali menggelar penertiban APK serentak,” katanya.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close