SUMATERA UTARA
Gegara Narkoba, 2 Orang Pria Asal Sergai di Ciduk Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 2 ( Dua) orang pria, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (16/08/2023) sekira pukul 00.30 WIB, di Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Sergai)- Sumut.
Kedua terduga pelaku tersebut yakni, MN alias Dodo, (49) warga Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, dan SDC alias Sapta (31), warga Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai – Sumut.
Kedua ditangkap personil berikut barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah plastik asoy warna hijau, 1 (satu) buah plastik bekas makanan merek Mi BOYKI warna kuning, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (19/08/2023) diPolres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan ini.
Dikatakan Kasi Humas, adapun Kronologis kejadiannya yakni Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap MN alias Dodo dan SDC alias Sapta, di Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai tepatnya didepan rumah, yang dilakukan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, kata AKP Agus.
Lanjut AKP Agus, yang mana pada saat ditangkapnya Dodo dan Sapta sedang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu ditempat kejadian perkara, terang Kasi Humas.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Dodo dan Sapat, ditemukan dalam kekuasaan dan pengawasan keduanya barang bukti berupa; 1 buah plastik asoy warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bekas makanan merek Mi BOYKI warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop dan 1 (satu) unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme warna hitam pada saat ditangkap, papar AKP Agus Arianto.
Selanjutnya, masih Kasi Humas, petugas menanyakan kepada terduga pelaku terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka.
Lanjutnya lagi, selanjutnya terhadap Dodo dan Sapta berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut, bilang AKP Agus.
“Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkas AKP Agus Arianto. (MS)