KUANSING
Trending

Sejumlah Kalangan Pertanyakan Silpa Rp 97 M APBD Kuansing Tahun 2016 Yang Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan

KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Sejumlah kalangan masyarakat Kuansing meminta DPRD dan Pemkab setempat untuk beberkan fakta terkait polemik pernyataan ketua DPRD Andi Putra, beberapa waktu lalu di media menyebutkan bahwa pada APBD 2016 lalu terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebanyak 97 miliar untuk pembayaran proyek tiga pilar dan sertifikasi Guru.

Hal ini diungkapkan Ketua Mubes Kenegerian Teluk Taluk, Emil Harda, bahwasanya masayarakat mulai kebingungan dan mempertayakankan Silpa 97 miliar pada APBD 2016. Sebab sampai saat ini kejelasan pasti keberadaan Silpa tersebut benar adanya atau tidak belum diketahui.

“Ya, Kami saat ini Kebingungan dengan Silpa tersebut. Disisi lain Ketua DPRD mengatakan di media bahwasanya ada Silpa untuk Pembayaran tiga pilar dan Sertifikasi guru disaat masa transisi Pemerintahan Sukarmis – Zulkifli ke Pemerintahan Mursini – Halim.” Ujar Emil baru – baru ini.

Terkait hal ini, Emil Harda meminta kepada Ketua DPRD dan Pemerintah Daerah yakni Bupati dan Wabup duduk bersama untuk mengklarifikasi dan transparan masalah silpa ini dengan mengunakan data dan fakta, sehingga nantinya tidak ada gejolak di tengah – tengah masyarakat.

Sementara itu, Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Kuansing, Zubirman SH mengatakan kepada Media bahwasanya masalah silpa tersebut tentunya berbicara mengenai keuangan Daerah, maka dari itu salah satu prinsip dalam pengelolaan keuangan Daerah yaitu bersifat transparan dan akuntabel sehingga hal ini harus segera dijelaskan kepada masyarakat.

“Kalau prinsip akuntabel ini harus di pertanggung jawaban baik secara hukum ataupun baik secara sosial,sebab inikan uang rakyat.” Ujarnya.

Persoalan Silpa 97 miliar yang sempat dilontarkan oleh Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra di Media massa yang diperuntuhkan untuk pembayaran tiga pilar dan sertifikasi guru, menurut Zubirman akan ada potensi pidananya.

“Kenapa saya bilang seperti ini dikarenakan apabila 97 miliar itu tidak benar, maka ada orang yang berbohong disini dan itu menjadi pembohongan publik yakni penyebaran berita Hoax. Dan kalau memang betul – betul ada 97 miliar itu benar, juga harus ada barangnya dan sekarang ini belum ada kejelasan adanya dimana dan berapa jumlahnya.” Pungkasnya.

Dikatakanya, dibuku APBD 2016 lalu tidak ada dianggarkan atau tidak ada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk pembayaran hutang tiga pilar dan sertifikasi guru.

“DPA nya tidak ada, dikarenakan waktu itu saya menjadi kuasa hukum para guru untuk meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera membayarkan sertifikasi guru. Namun kata Sekda waktu itu pak Muharman kas sudah tidak ada, karena anggaran kelebihan bayar sertifikasi guru tersebut digunakan untuk kegiatan lain. Untuk memastikan itu, kita cek saja ke kasda dan pengecekan rekening koran, itulah gunanya transparan.” terangnya.

Lanjutnya, kalau hari ini Pemerintah Daerah tidak bisa untuk itu, kemudian ketua DPRD tidak bertanggung jawab dengan peryataannya itu maka hal ini sangat buruk terhadap Pemerintahan yang ada di Kabupaten Kuansing. maka hal ini harus dijelaskan agar tidak menjadi bola liar di tengah – tengah masyarakat.

“Saya berharap kepada penegak hukum harus jeli dengan menjadikan informasi sebagai bahan penyidikan atau menjadi antensi, sebab uang ini uang rakyat.” Harapnya.

 

 

Laporan : Roder
Editor : Indra H Piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close