BATAMKEPRI

3 Orang Tersangka Di Bekuk Opsnal Polsek Sagulung Polresta Barelang, 40 Unit BB Di Amankan

 KARIMUNTODAY.COM, BATAM —  Opsnal Polsek Sagulung Polresta Barelang Polda kepri ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dengan berhasil bekuk 3 orang tersangka satu diantaranya resedivis dan mengamankan 40 unit barang bukti hasil curian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Polda Kepri Kompol Andri Kurniawan didampingi Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, saat konferensi pers, Jumat (16/10/2020)

Andri mengatakan, ketiga pelaku bernama Sadam (31) yang merupakan residivis, Hari Susanto (31) dan Ari Panjaitan (32) berhasil diringkus setelah mendapatkan laporan korban di bulan Oktober.

Barang Bukti yang Berhasil di Amankan.

“Saat itu sepeda motor korban merek Kawasaki Ninja hilang di Kawasan parkiran Foster Central Park Sagulung. Dari laporan polisi tersebut, tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap tiga orang pelaku dan salah satu diantaranya merupakan resedivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus pidana yang sama yaitu curanmor,” ungkapnya.

Dijelaskan Andri, menurut pengakuan tersangka, sebagian barang bukti sudah ada yang dijual keluar Pulau Batam dengan harga bervariasi.

Barang bukti sudah ada yang dijual keluar Pulau Batam melalui pelabuhan tikus dan untuk harga jualnya bervariasi tergantung merek kendaraan,” ujarnya.

Tak hanya itu, saat dilakukan penangkapan salah satu dari tiga pelaku tersebut terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya, karena mencoba melawan petugas

Salah satu pelaku yang merupakan resedivis mencoba melawan petugas, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*/hmspol)

Penulis : Dayat
Editor    : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close