SUMATERA UTARA

Periode April 2025, Kurun Waktu 2 Pekan Satnarkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap 10 Kasus Tindak Pidana Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Dalam kurun waktu 15 hari yaitu mulai tanggal 01 April 2025 sampai dengan 15 April 2025 Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil melakukan 10 ungkap kasus Tindak pidana Narkoba. Dan diantara 10 (Sepuluh) Pengungkapan kasus atau 10 LP tersebut terdapat 16 orang Tersangka, yang diantaranya : 15 (Lima belas) orang Laki-laki dewasa dan 1 (Satu) orang perempuan dewasa. Dengan status tersangka; Pengedar 9 Orang, Pemakai 7 Orang, serta jumlah barang bukti yakni Shabu 14,45 (Satu Empat koma Empat Lima) Gram.

Adapun tersangka perempuan yang diamankan tersebut yakni berinisial N, (39), IRT, warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, ditangkap pada Selasa (07/04/2025), sekira pukul 11.30 WIB, di Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, sesuai dasar LP/A/84/IV/2025/ SPKT.SATRRSNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Barang bukti yang diamankan dari padanya yakni berupa 0,21 Gram diguga Narkotika jenis Shabu, Uang tunai Rp 50.000,-, dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I.K., M.H., di Polres Sergai, Rabu (16/04/2025), menanggapi, dari 10 Laporan ungkap kasus dengan total 16 Tersangka yang telah berhasil diamankan dengan rincian Pengedar 9 orang dan Pemakai 7 orang yang telah berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Sergai, ujarnya.

“Ini adalah sebagai bentuk tindak tegas Polri khususnya Polres Sergai dalam memberantas pelaku tindak pidana Narkotika yang dimana berdampak negatif di masyarakat serta sebagai bentuk bahwa Polri hadir untuk melindungi serta mengayomi masyarakat khususnya di Kabupaten Serdangbedagai, tutupnya, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close