KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan , di vonis satu tahun delapan bulan kurungan penjara oleh majelis Hakim Negeri Bengkalis.
Ulwan Maluf SH selaku Ketua Majelis dan juga sebagai humas Pengadilan Negri Bengkalis menyebutkan, bahwa pihaknya sudah memvonis tersangka HCK dengan putusan Satu Tahun Delapan Bulan kurungan Penjara, Rabu 18/05/2022.
“Barusan sidang putusan sudah selsai kita laksanakan, untuk tersangka HCK sendir kita vonis Satu Tahun Delapan Bulan Kurungan penjara”, ujar Ulwan Maluf
Ulwan Maluf juga menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari pertimbangan seluruh majelis Hakim yang ada, dan Dengan pertimbangan dari terdakwa yang sudah melarikan diri sesaat setelah kecelakaan terjadi itu terjadi.
Dari hal sudut pandang itulah yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut korban 1 tahun penjara. Sementara itu dari hasil putusan ini, Jaksa Penuntut Umum dan juga tersangka menerima hasil putusan tersebut. Tutup Ulwan Maluf
Sebelumnya Peristiwa tabrakan maut yang terjadi di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu, Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor ibu rumah tangga NF (28), meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengamani lumpuh. Tersangka tersebut di tuntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Sementara itu sidang tersebut di pimpin oleh Ulwan Maluf SH dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH, sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum Doli Sikumbang dan Majelis Hakim.(Mulya)
Loading...