KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Jajaran tim Opsnal Ditpolairud Polda Kepri mengamankan Ratusan Kardus rokok dan minuman beralkohol (mikol) ilegal di Perairan Pulau Seraya Kecamatan Sagulung Kelurahan Bulang Kota Batam pada Rabu (3/2/2021). Lalu.
Hal tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim. Ia mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan rokok dan mikol ilegal dari Kota Batam untuk di bawa ke Tanjung Balai Karimun.
“Tidak sempat dibawa ke Tanjungbalai Karimun, Tim Opsnal Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan rokok dan mikol ilegal di perairan Pulau Seraya Sagulung yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,”kata AKBP Nurochman Nulhakim, pada Sabtu (6/2/2021) pagi saat di konfirmasi melalui Waatshaap.
Menurutnya, berawal dari kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar serta barang yang dibawa tanpa perizinan. Kapal yang berlayar dan barang bermuatan rokok dan mikol tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1(satu) unit speedboat tanpa nama bermesin tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK, 52 case mikol kaleng merk Tiger, 48 case mikol kaleng merk Carlsberg, 132 kardus rokok merk H Mind, dan 20 kardus rokok merk Luffman.
“Kita mengamankan ratusan kardus rokok dan mikol ilegal serta mengamankan 4 (empat) orang kru kapal,”terangnya.
Hingga kini barang bukti dan kru kapal juga sudah diserahkan kepada Bea dan Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (dayat)