KARIMUN

Perpat Minta :  Satpol PP  Bongkar Bangunan Kantor dan Tiang Billboard Milik Panbil Grup Tidak Miliki IMB di Kawasan Costal Area Karimun

 

KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Persatuan Pemuda Tempatan,(PERPAT), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja,(SATPOL PP), untuk membongkar Bangunan Gedung Kantor serta Tiang billboard milik Panbil Grup di kawasan costal area, dikarena sampai saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan,(IMB).

Hal tersebut dikatakan, Gatot Hariyanto Ketua Perpat karimun kepada karimuntoday.com Senin,(1/10/2018), via Hp selularnya, Ya, diminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, untuk membongkar bangunan gedung kantor serta tiang billboard milik PT JAK anak perusahaan panbil grup dikarena ketika melakukan proses pembangunan sampai dengan selesai tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan,(IMB), berdasarkan Peraturan Daerah Karimun, Nomor : 9 Tahun 2011.

“ Dia melihat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri seakan-akan tidak bertuan dan tidak memiliki Pemerintahan oleh PT JAK anak perusahaan Panbil Grup, sehingga sesuka hatinya membangun gedung kantor dan billboard tanpa mengantongi IMB, oleh sebab itu diminta kepada SATPOL PP untuk melakukan pembongkaran terhadap dua objek tersebut,” Tukasnya

Ditambahkanya lagi, Sebagai Ketua Perpat Karimun, Dia tidak melarang apabila ada perusahaan yang akan melakukan investasi, namun, harus mengikuti aturan  yang ada di wilayah tersebut, Artinya, jangan seenak perutnya saja, dan menganggap pulau karimun ini tidak berpenghuni, tentu sangat disesalkan sekali,” Tutupnya

Efryan Santana Kasie IMB di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, ketika dikonfirmasi karimuntoday.com Senin,(1/10)2018), Via Hp Selularnya, terkait apakah jadi hari ini PT JAK anak perusahaan Panbil Grup diberikan Surat Peringatan Pertama,(SP), dikarenakan bangunan gedung kantor dan tiang billboar belum mengantongi IMB mengatakan, Ya, surat peringatan sudah kita bikin, tinggal tanda tangan kepala badan saja, apabila sudah ditanda tangani, maka akan kita kirimkan ke PT JAK Anak perusahaan Panbil grup, dan mengenai bangunan milik Abun Restoran 188 di Baran,Meral sudah kita berikan surat peringatan kedua,” Ujarnya Singkat

Secara terpisah, Ka. Satpol PP Karimun, Kombes Pol T.A. Rahman sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait permintaan Perpat Karimun, agar melakukan pembongkaran terhadap gedung kantor serta billboar milik PT JAK anak perusahaan panbil grup belum dapat dimintai tanggapanya. (*)

Laporan   : Lukman Hakim

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close