SUMATERA UTARA
Personil Polres Tebing Tinggi Tangkap 4 Orang Perempuan Diduga Lakukan Pencurian
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, di Jalan Simarjarunjung Lingkungan I Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut, pada Senin (06/02/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada Selasa (28/02/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dukatakan pak kasi humas, Ke empat terduga pelaku yakni, AA (23) warga Jalan Bromo Menteng II Barbat Medan Denai Kota Medan, GS (37) Jalan Denai GG Usaha No 17 Kecamatan Medan Denai Kota Medan. M (43) warga Gg Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, dan TS (19) warga Jalan Lumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang Kota Medan – Sumut.
Diterangkannya, bahwa penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 75 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Februari 2023, oleh pelapor yang menjadi korban Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Korban mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Untai Kalung Emas seberat 20 gram, 1 (Satu) mainan Salib yang terbuat dari Emas, seberat 10 gram dengan total kerugian keseluruhan berjumlah Rp 28.500.000 (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), terang pak Kasi Humas.
Adapun modus yang dilaksanakan keempat pelaku mendatangi sebuah toko yang mana sebagai target mereka, kemudian sesampainya di tempat toko tersebut keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor yang digunakan yang mana beralasan membeli rokok di toko tersebut, kemudian keempat pelaku tersebut mengajak penjual berbicara atau mengobrol beberapa saat, kemudian salah satu dari keempat pelaku tersebut meminta ijin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada di dalam rumah pemilik toko tersebut.
Kemudian satu orang pelaku yang masuk kedalam rumah tersebut melakukan kegiatannya yang mana melakukan pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal yang persangkakan terhadap keempat terduga pelaku telah melanggar pasal 363 KUHPidana, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan.(MS)