SUMATERA UTARA

Personil Polsek Rambutan Tangkap 2 Lelaki Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Tangkap DRD (45) Laki laki, Warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, dan MWHH (24) Laki laki, Warga Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, diduga pelaku tindak pidana narkotika.
 
Kedua Lelaki tersebut ditangkap pada hari Sabtu (05/02/2022) sekitar pukul 23.30 Wib, di Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut
 
Dari penangkapan kedua lelaki tersebut, turut diamankan barang bukti,, 2 buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu – Shabu, uang tunai Rp 1.235.0000.( Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)
 
Kapolsek Rambutan Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut, kronologis kejadian,, Pada hari Sabtu (05/02/022) sekira pukul 23.00 Wib, Personil Opsnal unit Reskrim Poksek Rambutan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika.
 
Kemudian personil unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda T.P. Damanik merespon informasi tersebut dengan melaksanakan penyelidikan dan penindakan.
Barang Bukti yang di Amankan.
 Setibanya dilokasi tersebut pada hari Sabtu (05/02/2022) sekira pukul 23.30 wib personil melihat terduga pelaku DRD alias Dolly sedang duduk diteras rumahnya bersama terduga pelaku MWHH Alias Wahyu dan segera mengamankan terduga pelaku, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan dari terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu – shabu.
 
Dan selanjutnya ditemukan dari kedua orang terduga pelaku uang sebesar Rp 1.235.000 ( Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dicurigai merupakan hasil penjualan narkotika jenis Shabu – Shabu Yang dijualkan oleh terduga pelaku.
 
Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku Wahyu tentang kepemilikan barang bukti 2 buah plastik yang berisikan Narkotika jenis Shabu – Shabu tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
 
Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close