JAWA TENGAH

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjual Serbuk Petasan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah berhasil menangkap dua tersangka penjual serbuk bahan petasan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Grobogan. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 250 gram serbuk bahan petasan, 14 bungkus serbuk bahan petasan siap jual serta 97 selongsong petasan kosong yang siap edar untuk perayaan lebaran.

Keduanya yakni Sunarto warga Kecamatan Penawangan, dan Saidan warga Kecamatan Kedungjati,Grobogan. Keduanya ditangkap di tempat berbeda dari tangan tersangka Narto, polisi mengamankan serbuk bahan petasan siap edar dengan 20 gram bahan serbuk petasan. Sementara dari tangan tersangka Saidan, polisi mengamankan sebanyak 14 bungkus dengan berat 395 gram obat petasan, dan sebuah timbangan serta sebanyak 97 selongsong petasan kosong.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat konferensi pers mengatakan,kedua tersangka telah menjual bahan peledak petasan tersebut untuk serbuk bahan petasan, dan sempat melukai seorang anak dibawah umur dengan luka bakar setelah menyalakan petasan dari tersangka Sunarto.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat di Penawangan, ada anak kecil usia 10 tahun bermain petasan dan mengakibatkan luka bakar,kemudian kita gerak cepat menindaklanjuti, kita dapati seoang pelaku jual obat petasan kepada anak tersebut. Tersangka kita amankan kita dapati obat serbuk petasan seberat 250 gram,”ujar Kapolres

Kapolres menambahkan, di Polsek Kedungjati juga dilakukan penangkapan satu pelaku bernama Saidan, yang membuat dan menjual petasan dan obat petasan.

“Pelaku sudah pernah dilakukan peringatan di Polsek Kedungjati, dan pernah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, ternyata melakukan kegiatan lagi. Barang bukti yang diamankan obat petasan, petasan dan paket kecil yang akan dijual eceran,”ucap Kapolres

Sementara Saidan, mengaku sudah tiga kali menjual bahan peledak serbuk petasan,dan sekaligus menjual puluhan selongsong petasan kosong.

“Sudah tiga kali, petasan buatan sendiri untuk dipakai sendiri saat lebaran,” tutur Saidan

Sementara Sunarto, mengaku mendapat obat petasan dari meminta temannya dari kampung yang digunakan untuk mengusir tikus di sawah.

“Obat petasan minta dari teman di kampung untuk ngusir tikus, kemudian obat saya jual satu sendok 10 ribu rupiah,”ujar Sunarto

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi akan menindak keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Bahan serbuk petasan tersebut, selanjutnya akan dimusnahkan oleh Sat Gegana Polda Jawa Tengah.

Kapolres grobogan menghimbau agar warga dan orang tua mengawasi anak-anak agar tidak bermain petasan dan tidak menjual bahan peledak serbuk petasan karena membahayakan keselamatan jiwa.

“Saya himbau warga, orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak bermain petasan dan tidak menjual bahan peledak serbuk petasan karena berbahaya,”pinta Kapolres. (nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close