SUMATERA UTARA

Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi Serahkan Mantan Kades Mainu Tengah Dan Kasi Keuangan Ke Kejari Sergai Gegara “Korupsi”

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – G Alias Bibit (42) Laki laki, Kades Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai (Periode 2013-2019), Warga Dusun III Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan kabupaten Serdang Bedagai dan KSH (46) Laki laki, Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, Warga di Dusun I Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai- Sumut, diserahkan Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (13/09/2022), gegara “Korupsi”.
 
Dasar penyerahan Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/801/X1/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 17 November 2021,, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/257/X1/2021/Reskrim, Tanggal 18 November 2021, dimana Kasus ini Diketahui pada Tanggal 05 Agustus 2020.
 
Penyerahan diperkuat dengan barang bukti berupa,, Rekening Koran Bank Sumut Cabang Sei Rampah atas nama Pemdes Mainu Tengah Desa Kec. Dolok Merawan, Slip penarikan rekening Pemdes Mainu Tengah Desa Kec. Dolok Merawan, Surat Perintah Membayar (SPM) langsung ( LS), Surat perintah pencairan dana (SP2D), Surat Keputusan Kepala Desa Mainu Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Mainu Tengah, Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2018 Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, Dokumen APBDES Desa Mainu Tengah Tahun Anggaran 2019, Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Dolok Merawan Kab. Sendang Bedagai Tahun 2013, Surat Peraturan Bupati Serdang tentang Penghasilan Tetap, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019, Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDESA Mainu Tengah Tahun Anggaran 2019, serta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Mainu.
 
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Selasa (13/09/2022) membenarkan Penyerahan G Alias Bibit dan KSH yang dilakukan Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi ke Kejari Sergai.
 
Lebih lanjut dikatakan pak kasi, adapun kronologis kejadian nya,, Pada tanggal 18 November 2021 Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana “Korupsi” terkait Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedaga T.A. 2019 yang diduga dilakukan tersangka G alias Bibit selaku Kepala Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan (Periode 2013 – 2019) terdiri atas kekurangan volume pekerjaan fisik, terdapat pembayaran fiktif tidak benar atas belanja dan terdapat penarikan dana yang tidak dapat dipertanggung Jawabkan seluruhnya sebesar Rp 394.170.365,-, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab Serdang Bedagai Nomor : LHP/700/KH/24/2022 tanggal 27 April 2022, ucap pak kasi.
 
Lanjutnya, Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka Bibit dan KSH yakni Tersangka Bibit tidak dapat mempertanggung jawabkan APBDes Mainu Tengah LA 2019, dengan kegiatan Pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m, Pekerjaan Saluran Drainase sepanjang 250 m, Pekerjaan Rabat Beton sepanjang 2 x 200 m dan juga Terdapat pembayaran fiktif / tidak benar.
 
Tersangka KSH menarik anggaran desa sebanyak 13 (Tiga Belas) kali, kemudian setelah ditarik uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada tersangka Bibit yang seharusnya uang di simpan oleh Kasi Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kasi Keuangan memiliki tugas bertanggung jawab melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes, terang pak kasi.
 
Dilanjutkan pak kasi humas, adapun tindakan yang dilakukan Penyidik yakni Pada hari Minggu (12/06/2022) sekira pukul: 11.30 Wib Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan upaya paksa membawa tersangka Bibit dari Dusun Silinggur Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Prov. Jambi.
 
Lalu, Penyidik / Penyidik Pembantu mengirimkan berkas perkara tersangka Bibit dan KSH kepada JPU Serdang Bedagai (P-21), sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Nomor : B-3503/L.2.29/Fd.1/8/2022, tanggal 26 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Tersangka Bibit dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Nomor : B-3501/L.2.29/Fd.1/8/2022, tanggal 26 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan tersangka KSH, papar pak kasi humas.
 
Dilanjutkan pak kasi, Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, ujar pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close