SUMATERA UTARA

Satnarkoba Polres Sergai Berhasil Ringkus DPO Tahanan Lari

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Satnarkoba Polres Sergai berhasil ringkus DPO tahanan lari kasus Narkoba, yang melarikan diri dari RTP Polres Serdang Bedagai pada Tahun 2020. Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba.

Tahanan tersebut sebelum melarikan diri telah selesai Tahap Penyidikan di Sat Narkoba dan telah Tahap II ke JPU.

Ia, ES alias Gondrong, Laki-laki (32), warga Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai – Sumut, diringkus pada Minggu (30/07/2023) sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun II Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman, kepada media, Selasa (01/08/2023) menyampaikan kronologisnya, tersangka yang sebelumnya melarikan diri berinisial ES alias Gondrong. Tahanan tersebut melarikan diri dari RTP Polres Sergai tahun 2020.

Hasil Penyelidikan, bahwa tahanan telah kembali pulang kerumah orang tua, selanjutnya Team Opsnal Sat Narkoba langsung menuju TKP kediaman rumah orang tuanya, beber Kasi Humas.

“Saat Team Sat Narkoba menjelaskan ke orang tuanya bahwasannya Team dari polres Sergai, tiba tiba Tahanan ES keluar dari dalam kamar, lari kebelakang dan lompat kedalam sumur yang dalammya mencapai 20 meter. Lalu Ia disuruh naik dan diamankan, dan selanjutnya TSK dibawa Mapolres Sergai guna proses lanjut, Lalu, Tahanan tersebut, diserahkan oleh KBO Sat Narkoba Ipda S. P. Manurung beserta penyidik pembantu, Briptu Dimas Prayoga, S.H., yang dterima oleh JPU/ Kasi BB Kejari Sergai, Freddy Pasaribu, S.H., pada Senin (31/07/2023)”, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close