JAWA TENGAH

Petugas Gabungan Tutup Sejumlah Kafe Karaoke Tak Berijin di Kuwaron, Sasaran Berikutnya Di Desa Gubug

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Sejumlah personil gabungan di Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah,mendatangi sejumlah kafe karaoke illegal di Desa Kuwaron,Kecamatan Gubug,Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah,Senin (08/09/2025) siang.

Kedatangan mereka untuk melakukan penutupan aktifitas kafe karaoke illegal yang keberadaannya berada di tanah irigasi dan tak sesuai peruntukannya.

Personil gabungan dari Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP),Dispora,Polsek Gubug dan Anggota Koramil 15 Gubug bersama anggota dewan,pemerintah desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Gubug langsung mendatangi sejumlah kafe karaoke yang berada di Desa Kuwaron Kecamatan Gubug,Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah,usai melakukan koordinasi terkait penutupan kafe karaoke illegal di kantor kecamatan Gubug.

Sejumlah kafe karaoke yang berada di sepanjang Jalan Utama Gubug menuju Kedungjati didatangi petugas,dan melakukan pengecekan mulai ruang kamar depan hingga belakang. Di dalam kamar petugas menemukan sejumlah peralatan untuk karaoke,namun tidak aktifitas.

Petugas kemudian memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe karaoke untuk tidak melakukan aktifitas lagi dan diminta untuk segera mengosongkan bangunan. Karena petugas akan segera dilakukan penutupan.

“Sebagai tindaklanjut dari pertemuan pada bulan Juli lalu, hari ini kita datangi kafe karaoke dan pemilik langsung kita berikan surat pernyataan bermaterai untuk segera mengosongkan bangunan,” ujar Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ahmad Rifqi Samsul Huda,di lokasi.

Ada sebanyak 6 kafe karaoke di Kuwaron yang akan dilakukan penutupan. Namun,diduga informasi sudah bocor,sehingga tidak ada aktifitas. Petugas hanya mendapati satu pemilik kafe karaoke yang baru dua bulan menempati.

Menurut Kepala Dispora Budpar Grobogan Wahono, keberadaan kafe karaoke di Grobogan seperti jamur di musim hujan. keberadaan kafe karaoke yang tidak berijin jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang mempunyai ijin.

“Di Grobogan ada 22 kafe karaoke yang berijin,sementara yang tidak berijin ada 33 kafe karaoke,”ujar Wahono.

Dari jumlah kafe karaoke yang tidak berijin tersebut,lanjut Wahono, rata-rata menempati tanah milik PUPR, pengairan dan tanah milik KAI. Sementara kafe karaoke tak berijin di Gubug menempati tanah di bantaran sungai.

“Jadi untuk mengurus ijin sulit, karena bukan tanah hak milik,dan di Gubug menempati bantaran sungai,”jelas Wahono.

Sementara itu,S,salah satu pemilik kafe karaoke asal Demak mengaku baru menempati kafe karaoke tersebut selama 2 bulan. S mengaku mengontrak bangunan tersebut dari salah seorang perangkat desa di wilayah Kecamatan Gubug sebesar 15 juta selama satu tahun.

“Baru 2 bulan menempati,kontrak selama 1 tahun 15 juta.Katanya pemilik aman tidak ada penutupan,eh ternyata ada penutupan,” ujar S

Tak hanya kafe karaoke yang berada di Desa Kuwaron,petugas gabungan juga berencana akan melakukan penutupan terhadap kafe karaoke tak berijin yang berada di Desa Gubug dan sekitarnya.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close