JAWA TENGAH
Diselingkuhi Istri, Pria Asal Gubug Tega Cabuli Keponakan
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Z (24) warga Kecamatan Gubug, Grobogan,Jawa Tengah, nekat mencabuli seorang gadis di rumahnya yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Gubug.
Gadis tersebut diketahui masih keponakan dari F, istri tersangka warga Kecamatan Tegowanu. Modusnya, tersangka berpura-pura minta tolong agar korban datang ke rumah untuk mengantarkan istrinya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa, mengatakan peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Februari 2023 di rumah tersangka di Kecamatan Gubug pada siang hari, saat istri tersangka sedang tidak di rumah.
“Korban dihubungi tersangka menggunakan handphone istrinya. Korban diminta datang ke rumah untuk menjemput istrinya,” ujar Kasat Reskrim AKP Kaisar,Selasa (27/6/2023).
Korban yang menerima pesan WhatsApp (WA) dari nomor handphone milik istri tersangka Z,tidak merasa curiga jika yang mengirim pesan adalah tersangka Z. Sehingga,pada siang harinya korban datang ke rumah tersangka.
“Korban yang masih pelajar tidak curiga, ketika menerima pesan WA bertuliskan, Jemput Saya, dari handphone istri tersangka, dan langsung menjawab, Ya ” ucao Kasat Reskrim AKP Kaisar.
Korban kemudian datang ke rumah tersangka, namun saat di dalam rumah, korban tidak melihat keberadaan F, istri tersangka. Karena F tidak ada di rumah, korban kemudian bermaksud pulang. Namun, tersangka menghalang-halangi korban.
“Tersangka kemudian memegang tangan korban dan mendorong korban ke kamar tidur. Di dalam kamar tersangka mendorong korban lagi hingga jatuh ke tempat tidur. Tersangka kemudian memegangi tangan dan menghimpit tubuh korban di atas tempat tidur,”jelas AKP Kaisar.
Dengan sekuat tenaga korban kemudian mendorong tubuh tersangka dan berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar seorang anak yang lewat dekat rumah tersangka,dan memberitahukan kepada warga sekitar yang kemudian mendatangi rumah tersangka.
Korban berhasil diselamatkan warga sehingga tidak diperkosa tersangka. Sementara tersangka Z kabur karena takut diamuka masa. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ayah korban ke polisi.
Anggota Unit PPA dan Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakan ibunya di Semarang. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke Jakarta sebelum akhirnya tertangkap di Semarang.
Dari keterangan tersangka Z, ia mengaku sakit hati kepada istrinya yang masih punya hubungan saudara dengan korban. Karena istrinya sudah tidak suci dan selingkuh, sehingga tersangka ingin balas dendam kepada keluarga istrinya.
“Sakit hati dengan istri ternyata tidak suci,saya diselingkuhi,”kata tersangka Z.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak
“Tersangka diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah,” pungkas AKP Kaisar. (nur)