SUMATERA UTARA

Seorang Pria Berusia 45 Tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM,TEBING TINGGI – J alias Dedi (45), Laki laki, warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (25/11/2022) sekira pukul: 16.00 Wib, diJalan Pulau Sumatera Lingkungan II Gang Bengkel Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah, diduga pelaku tindak pidana narkotika.
 
Dari penangkapannya turut diamankan barang bukti, 9 (Sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah kotak kecil bermotif, 1 (Satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, Uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah).
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (29/11/2022), membenarkan penangkapan tersebut.
 
Dikatakan pak kasi humas kronologis kejadian, Bahwa pada hari Jumat (25/11/2022) sekira pukul: 16.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial J alias Dedi di Jalan Pulau Sumatera Lk. II Gg. Bengkel Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah.
 
Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak kecil bermotif yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah sendok sabu (Skop) yang terbuat dari sedotan plastik di temukan di genggaman tangan sebelah kanan pelaku, 8 (Delapan) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian 1 (Satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) di temukan berserakan di atas lantai kamar tidur milik pelaku, kata pak kasi humas.
 
Lanjut pak kasi humas, Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya yang di beli dari seseorang.
 
Setelah itu petugas membawa pelaku serta membawa seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close