KARIMUN
Pemkab Karimun Akan Tagih Kembali Piutang Koperasi Pada Tahun 2002 Silam
Karimun,(KT) – Dinas Perdagangan, Koperasi dan ESDM Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menggelar acara Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi untuk memperkuat modal koperasi yang ada di karimun, acara tersebut dilaksanakan di Hotel 21 Costal Area, Senin,(23/7/2018).
- Yosli Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan ESDM Karimun dalam kata sambutanya mengatakan, Kegiatan ini sepenuhnya di dukung oleh bapak bupati karimun, sebelumnya monitoring berada di tiga instansi, yakni, Bagian Perekonomian, Inspektorat dan Disdagkop-ESDM, tetapi mulai tahun 2018 ini, Bupati Karimun menunjuk lansung Disprindag dan ESDM untuk melakukan pengawasan dan monitoring atas pinjaman lunak yang dicairkan pemkab karimun pada tahun 2002 silam kepada koperasi yang ada di kabupaten karimun, provinsi kepri.
Secara terpisah, Ketua Panitia Kegiatan, Ibu Nandra kepada karimuntoday.com mengatakan, Acara ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap bagian perekonomian sebagai pengelola dilapangan selama ini diberikan tugas oleh bupati karimun, artinya dengan dilakukanya kegiatan ini akan diketahui akar permasalahanya, pasalnya dari hasil rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan,(BPK), Perwakilan Provinsi Kepri beberapa waktu lalu, masih banyak dana yang dikucurkan pada tahun 2002 silam sampai sekarang belum dikembalikan, jadi, tugas kami untuk menagih kembali piutang kepada koperasi-koperasi yang menerima kucuran dana.
“ Dinas Perdagangan, Koperasi dan ESDM di tunjuk oleh Bupati Karimun, untuk menagih kembali uang yang digelontorkan kepada koperasi pada tahun 2002 silam, karena sudah menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Kepri, dan nantinya, kperasi mana yang bersedia atau tidak bersedia mengembalikan dana tersebut akan kita catat untuk dilaporkan kepada bapak bupati karimun,” Tukasnya
Ditambahkanya lagi, Untuk saat ini dana pinjaman lunak yang dikucurkan kepada koperasi pada tahun 2002 silam belum dikembalikan sebesar, Rp. 14 Miliar Rupiah, dan andaikata dalam penagihan nanti ditemukan koperasi tidak mau membayar angsuran tersebut akan diberikan sangsi tegas oleh bupati karimun,” tutupnya (*)
Penulis : Johanes Tambunan
Editor : Helmy Ridar