KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Plh Bupati Karimun bpk Dr. H. Muhd Firmansyah, M.Si membuka secara resmi penyuluhan hukum masyarakat Kabupaten Karimun. Kamis (08/04).
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karimun Ibu Rusmawar Dewi dalam laporannya, Maksud dan tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan tersebut dalam rangka meningkatkan wawasan bagi masyarakat dan untuk menumbuh kembangkan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk meningkatkan pengetahunan serta kesadaran hukum bagi masyarakat mengetahui hak hukum bagi masyarakat.
Jumlah peserta pada penyuluhan hukum tersebut berjumlah 90 orang peserta yang terdiri dari empat kecamatan sepulau Karimun.
Plh Bupati Karimun mengatakan dengan kegiatan tersebut harapan Plh. Bupati Karimun dapat memberikan pengetahuan tentang hukum terkhusus dibidang pertanahan di Kabupaten Karimun,Tegas Plh. Bupati.
Pemerintah pusat sampai saat ini telah memberikan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat, hal tersebut agar tidak terjadi lagi sengketa-sengketa tanah khususnya di Kabupaten Karimun.
Camat, Lurah dan Kepala Desa ungkap Plh merupakan ujung tombak sebagai penengah untuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa tanah dengan tidak memihak kepada salah satu pihak dan kemudian juga tidak terselesaikan baru dilanjukan di badan hukum.
Kepada peserta penyuluhan harapan Plh untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai dengan selesai dan ditanyakan apa yang menjadi janggalan agar permasalahan yang terjadi dilingkungan masyarakat Bapak/Ibu berada dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Plh Bupati (hms)