KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan pelaku pemilikan dan peredaran Narkotika tanpa hak, dengan mengamankan 2 ( dua ) orang laki – laki yang bernama inisial R, 42 tahun, dan ES alias I, 51 tahun di desa Simpang Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin sekira pukul 14.00 wib siang (06/06/2022).
Dalam keterangannya kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering terjadi peredaran Narkoba, dan dari hasil penyelidikan telah mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial R disekitar warung Simpang Sako lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 ( satu ) paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga shabu yang di injak kakinya saat itu” ungkap kasat narkoba.
Hasil interogasi saat ditemukan paket kecil dibawah kakinya bahwa R mengakui bahwa isinya shabu yang diperolehnya dari ES alias I, maka anggota langsung membawa pelaku R ketempat ES alias I yang sedang berada di warungnya di desa Simpabg Sako, lalu mengamankan ES serta dilakukan kembali penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan bukti-bukti berupa bukti transfer dan uang hasil penjualan narkoba dan saat itu juga pelaku ES alias I menerangkan bahwa benar ia ada menjual shabu kepada R tersebut, maka pelaku ES dan barang bukti yang ditemukan kita amankan untuk proses selanjutnya “, jelas PJ Nababan
DPJ Nababan menambahkan Barang bukti yang dapat diamankan adalah 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) rol lakban kecil warna hitam, 1 (satu) unit pisau cutter, 1 (satu) unit sepeda motor revo hitam putih, 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A21 warna biru dongker, 2 (dua) lembar resi transfer BRI berjumlah transfer Rp.7.000.000,- dengan rincian Rp. 3.000.000,- dan Rp. 4.000.000,- ” ujarnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang ada maka terhadap pelaku R dan ES als I, dapat disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” ujar PJ Nababan menutup keterangannya (Rls/Lidia)
Loading...