KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan gugatan pra peradilan (prapid) yang diajukan Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman. pada Rabu 27 Oktober 2021 tersangka korupsi bimtek dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu.
Pasca adanya putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut pihak keluarga didampingi Penasehat Hukum (PH) Indra agus Lukman mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) dalam ini, Penasehat Hukum Indra agus Lukman, Riski JP Piliang meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Untuk melakukan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Namun saat ini Kajari Kuansing belum berkenan melakukan eksekusi pembebasan, Karena menurutnya Kejari Kuansing merasa belum ada putusan dari pengadilan Tipikor Pekanbaru, provinsi Riau. Kata Riski Piliang saat jumpai pers di halaman kantor Kejari Kuansing pada 28 Oktober 2021.
Riski menjelaskan, Kajari Kuansing (Hadiman) baru mau melakukan eksekusi pembebasan ketika adanya izin dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun hal itu di bantah, Dirinya Hanya meminta dalam Hal ini Kajari Kuansing sebagai eksekutorial untuk melaksanakan suatu keputusan dan penetapan hakim dan Kajari bisa melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi). ungkap Riski
“Dan Mengapa harus minta izin, secara Mutatis Mutandis, berkas perkara saat ini sudah limpah di Pengadilan Pekanbaru itu sudah gugur dan cacat hukum” Dijelaskan Rizki,
Putusan Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala dan ini memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.
“Langkah ke depan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, langkah dan tindakan apa yang akan kami ambil,” terang Rizki
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sedang berkoordinasi dengan Pimpinan di Pusat.
“Berdasarkan petunjuk dari pimpinan kami Dir Jampidsus dari Kajati maupun Kajari maka sore ini kami menyampaikan pers rilis kepada keluarga Indra Agus Lukman beserta Penasihat Hukum, yakni terkait untuk dibebaskannya Indra Agus Lukman dilapas Teluk Kuantan yang mengacu pada Pra Peradilan (Prapid) yang dikeluarkan oleh pengadilan Teluk Kuantan, dapat kami jelaskan bahwa pada 22 Oktober 2021 Perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” jelasnya.
Dilanjutkan Rinaldy, kemudian diterbitkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk Penetapan Penahanan, dengan memerintahkan melakukan penahanan atas nama Indra Agus Lukman dalam Lembaga kelas II Teluk Kuantan paling lama 30 hari terhitung sejak 22 Oktober 2021 sampai 20 November 2021.
“Saat ini IAL merupakan tahanan Tipikor Pekanbaru berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 43/PID.SUS TPK/2021/PNBL pada 22 Oktober 2021,” jelas Rinaldy.
Dikatakannya, untuk mengeluarkan IAL pihaknya masih menunggu penetapan yang memerintahkan kajari untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan, “Sehingga kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari lapas setelah ada persetujuan secara tertulis dari PN Tipikor Pekanbaru.
Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan Hakim, maka kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan IAL sebelum ada putusan,” jelasnya.(*)