BINTANKEPRI

SatReskrim Polres Bintan Tangkap Penambang Pasir diduga Ilegal

KARIMUNTODAY.COM, BINTAN – Berbekal informasi dari masyarakyat adanya penambangan pasir diduga ilegal,di Kampung Banjar Baru,Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang di informasikan
 
Sesampainya dilokasi, informasi tersebut benar adanya, anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut, terlihat dilokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir dan dua unit truk yang sedang melakukan pengisian
 
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kasat Reskrim Akp Dwi Hatmoko , S.H., S.I.K. yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, S.H. Kanit Tipidter Sat Rrskrim dalam Konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat 21 Januari 2022 (21/1/2022).
 
Dilokasi penambangan petugas mengamankan saudara (YA 22 tahun) selaku pemilik mesin, dari interogasi dilapangan bahwa saudara YA bekerja dilahan milik Cv. KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut, tak menunggu lama dilokasi penambangan diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan Cv. KMBJ beserta barang bukti yang ada dilokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.
 
Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian saudara M als U selaku pemilik Cv KMBJ dan saudari JH selaku pengurus perusahaan Cv.KMBJ para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar.
 
Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran.
Diakhir Konferensi pers tersebut tak lupa disampaikan Akp Dwi Hatmoko menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agr segera menutup atau menghentikan kegiatannya dan kami Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal dan kami Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-Undangan,
 
semenjak kejadian tersebut terpantau tidak ada kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi. (Bps/Hms)
Loading...
 

Tags
Close
Close