Polemik tambang pasir darat di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan yang hingga kini belum dikelola secara jelas oleh pemerintah daerah. Perdebatan publik berkembang luas melalui pemberitaan media, namun kejelasan kebijakan serta sikap resmi pemerintah justru masih minim.
Dikutip dari AlurNews.com, PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera menyebut isu penolakan yang beredar di media sosial sebagai bentuk provokasi yang tidak berdasar. Perusahaan mengklaim telah melakukan sosialisasi secara berulang serta memperoleh dukungan dari masyarakat terdampak, termasuk RT, RW, lurah, dan camat setempat.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Keprionline.co.id, Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana tambang pasir darat tersebut. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, keterbatasan daya dukung daratan Pulau Kundur, serta dugaan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun.
Di sisi lain, AlurNews.com juga mengutip pernyataan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, yang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu negatif di media sosial. Ia menilai informasi yang berkembang cenderung provokatif dan berpotensi menciptakan kegaduhan, sekaligus meminta insan pers untuk tetap menjaga profesionalitas dan menyajikan pemberitaan yang berimbang.
Menanggapi rangkaian pemberitaan tersebut, Okta Alam Syah, Koordinator Aliansi Mahasiswa Karimun sekaligus mahasiswa asal Kundur, menilai telah terjadi kontradiksi serius di ruang publik. Di satu sisi, perusahaan menyatakan telah mengantongi dukungan masyarakat dan menuding adanya provokasi. Namun di sisi lain, nelayan serta sebagian tokoh masyarakat justru menyampaikan penolakan secara terbuka dengan alasan perlindungan lingkungan, keterbatasan daya dukung pulau kecil, serta dugaan ketidaksesuaian dengan RTRW. Kondisi ini menunjukkan adanya disintegrasi di tengah masyarakat. Ironisnya, pemerintah daerah dinilai lebih banyak diam dan membiarkan konflik berkembang tanpa kejelasan arah kebijakan.
Menurut Okta, penolakan masyarakat tidak boleh disederhanakan sebagai isu liar atau sekadar provokasi. Penolakan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan terhadap masa depan pulau kecil yang secara ekologis sangat rentan. Pulau Kundur bukan ruang kosong yang bebas dieksploitasi, melainkan ruang hidup nelayan dan petani yang bergantung pada keseimbangan lingkungan.
Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya kesesuaian kegiatan pertambangan dengan rencana tata ruang serta prinsip keberlanjutan.
Dengan demikian, perizinan pertambangan tidak cukup hanya dinilai legal secara administratif atau di atas kertas semata, tetapi juga harus memiliki legitimasi sosial dan ekologis. Artinya, izin tambang seharusnya lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, serta mampu menjawab kekhawatiran masyarakat terdampak terhadap risiko lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup mereka.
Ia juga menilai bahwa kegaduhan yang terjadi justru lahir dari kurangnya sosialisasi, transparansi, dan komunikasi kebijakan oleh pemerintah daerah. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik narasi investasi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pembangunan sejati tidak semata-mata berbicara tentang pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan serta keselamatan generasi mendatang.
Sebagai penutup, Okta menegaskan bahwa masyarakat dan mahasiswa pada prinsipnya tidak menolak investasi untuk kemajuan daerah. Namun, investasi harus dilihat secara jernih sejauh mana manfaat jangka panjang yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya keuntungan jangka pendek.
Jika suatu investasi justru menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dampaknya tidak serta-merta dirasakan hari ini, melainkan akan diwariskan kepada generasi muda di masa depan. Oleh karena itu, pembangunan daerah seharusnya berpijak pada prinsip keberlanjutan, keadilan ekologis, dan perlindungan terhadap masa depan Pulau Kundur. Tutupnya.
Penulis : Okta Alamsyah (Mahasiswa Kundur)