KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Terjadi pencurian yang dilakukan oleh 2 orang tersangka berinisial O (20) dan A(19) pada hari kamis pada tanggal (10/12) sekitar jam 22:00 Wib dijalan pelipit depan gedung rajawali RT.002 RW.003 Kelurahan Sungai lakam timur, Kecamatan Karimun.
Dikatakan, tersangka 0K(20) dan AG(19) melakukan tindakan pencurian sepeda motor vario sebanyak 2 unit dengan plat nomor BP 2893 SK (putih) dan vario BP 3278 GK (merah) serta satu unit TV LED merk samsung 42 Inch.
Dibenarkan oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, bahwa tersangka baru selesai masa residivis, sebelumnya OK dan AG pernah melakukan pencurian, kemudian berulah kembali dengan mencuri 2 unit sepeda motor dan satu unit barang elektronik berupa tv led merk samsung 42 inch.
“Sebelumnya untuk residivis ada 2 orang, melakukan pembongkaran rumah, serta melakukan pencurian uang, pada tahun 2020 mereka keluar, kemudian menjadi tindak pidana lagi dengan kasus pencurian sepeda motor bersama rekannya.” Ucapnya (23/12).
Atas aksinya, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan polisi pada tanggal (18/12), di dua lokasi berbeda.
Adenan mengatakan, Pelaku pencurian sepeda motor tersebut menjalankan aksinya disaat korban lengah atau lupa mengunci kontak stang motornya, sehingga tersangka berhasil mengasak sepeda motor korban.
“Korban dalam keadaan lengah, sehingga pelaku berhasil mengasak sepeda motor korban, modusnya tersangka dengan cara mendorong, satu yang mengambil sepeda motor tersebut, satunya lagi menunggu dan mendorong.”jelasnya
Untuk aksi tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 kitab undang undang Hukum dan Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(*)