JAWA TENGAH

Warga Negara Asing Membludak di Grobogan, Pengawasan Orang Asing Diperketat

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Dalam mengawasi tenaga asing yang beraad di beberapa daerah seperti di Grobogan, Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, menggelar rakor tentang pengawasan tenaga asing yang ada di Grobogan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh  beberapa instansi tersebut digelar di Hotel Kryad Grand Master Purwidadi, Selasa (22/10).

Pengawasan orang asing  yang barada di kabupaten Grobogan kian diperketat. Upaya itu diperkuat dengan pembentukan tim pengawasan orang asing di kabupaten Grobogan. Pembentukan itu dilakukan oleh  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum Ham Jateng,  Esti Winahyu Nurhandayani mengatakan , pembentukan tim ini untuk menguatkan sinergitas dalam mengawasi warga negara asing yang berada di Grobogan.

“ Kegiatan pengawasan orang asing rutin dilakukan dan harus diawasi bersama, bukan hanya pihak imigrasi saja,namun  akan dilakukan bersama dengan instansi lain. Seperti, Tni-Polri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, hanya pengawasannya sesuai dengan tugas masing-masing instansi,” ucap Esti

Selama ini, lanjut Esti, pihaknya terus melakukan pengawasan kepada orang asing di wilayah Jateng. Termasuk di kabupaten Grobogan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengawasan itu, pihaknya akan mendalami dan hingga memberikan sanksi.

“ Pengawasan rutin kita lakukan, termasuk di Grobogan.Ssaat ini  di Grobogan ada sekitar 271 orang asing. Mayoritas mereka merupakan tenaga kerja di sejumlah perusahaan yang berdiri di kabupaten Grobogan. Dari jumlah tersebut, baru 168 orang asing yang melaporkan surat keterangan tempat tinggal di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Grobogan. Sementara sisanya, belum mengurus surat keterangan tinggalnya,” jelasnya.

Pihak imigrasi juga menghimbau kepada warga grobogan agar tidak mudah menikah dengan warga negara asing. Pasalnya,beberapa kasus di daerah lain status pernikahan dengan penduduk lokal dijadikan modus agar mereka mudah mendapatkan status tempat tinggal.(*)

Laporan  : Nurulyadi
Editor     : Indra H piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close