KARIMUNTODAY.COM, KANDIS, SIAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kandis membuka penerimaan anggota sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Kandis.
Walau sebelumnya PKD (Panwaslu Kelurahan dan Desa) telah ditugaskan untuk merekrut, namun tidak tertutup kemungkinan bila ingin mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan Kandis yang beralamat di Jalan Datuk Laksmana samping Kantor Pemadam Kebakaran Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis.
Hal ini diutarakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kandis, Ir Syarifudin pada Jum’at, (01/02/2019).
“Dibandingkan dengan TPS yang tersedia saat Pilgubri kemarin yang berjumlah 116 TPS, kini saat Pileg dan Pilpres, TPS se Kecamatan Kandis naik menjadi 195 TPS yang terbagi untuk 3 Kelurahan dan 8 Kampung yaitu Kelurahan Kandis Kota 42 TPS, Kelurahan Simpang Belutu 17 TPS, Kelurahan Telaga Samsam 16 TPS, Kampung Libo Jaya 16 TPS, Kampung Pencing Bekulo 7 TPS, Kampung Adat Sakai Bekalar 15 TPS, Kampung Kandis 20 TPS, Kampung Jambai Makmur 12 TPS, Kampung Belutu 21 TPS, Kampung Samsam 23 TPS dan Kampung Sungai Gondang 6 TPS,” sebutnya.
Sahat Marpaung sendiri selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Panwaslu Kecamatan Kandis yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) penerimaan PTPS menambahkan, “kita sudah serukan melalui PKD untuk memberikan pengumuman pada 4 Februari hingga 10 Februari di tiap-tiap Kelurahan dan Kampung kemudian kita menerima berkas dari 11 Februari hingga 21 Februari sedangkan pengumuman calon PTPS ditetapkan pada 27 Februari,” tutur Sahat.
Lasma Rotua Ritonga selaku Sekretaris Pokja turut menuturkan bahwa perekrutan anggota Pengawas TPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 nanti dilaksanakan di Kantor atau Sekretariat Panwascam Kandis. Penerimaan berkas atau persyaratan bagi anggota Pengawas TPS yang akan ditempatkan nantinya bertugas melakukan pengawasan didalam TPS tersebut, akan dilaksanakan setiap hari di jam kerja, pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.
“Para calon tersebut barang tentu harus memenuhi syarat antara lain usia minimal 25 tahun, tidak terlibat sebagai anggota partai politik, memiliki KTP, serta kami wajibkan untuk membuat surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai,” ujar Lasma.
Selain tupoksinya mengawasi, anggota Pengawas TPS juga mempunyai kewenang penuh untuk menegur, menyapa setiap kegiatan-kegiatan didalam atau seputaran TPS tersebut jika dianggap telah melangar aturan dan tata cara dalam pemungutan suara di TPS dimana bertugas.
“Pengawas TPS juga dilindungi oleh Undang-Undang, jadi untuk menjadi Pengawas TPS itu selain memiliki mental dan tanggung jawab, Pengawas TPS juga harus berani bertindak dengan sopan santun dan tata krama yang baik, serta jaga kode etik sebagai pengawas ditempat tersebut,” tambah Lasma.
Panwaslu Kecamatan Kandis juga menghimbau bagi siapa saja yang memiliki keinginan untuk menjadi anggota Pengawas TPS pada Pemilihan Umum nanti, agar segera melengkapi dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan untuk menjadi anggota Pengawas TPS mendatang dan segera mengantarkan lamaran atau persyaratannya ke Kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Kandis. (*)
Laporan : (Fuji Efendi)
Editor : Indra H Piliang