KEPRI
Ketua Umum LSM Forkorindo Kembali Temui Ketua LSM Cindai Kepri, Terkait Pendalaman Dugaan Penggelapan Pajak PT. MIPI
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNG PINANG – Ketua Umum DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom.TPS. SE., SH., MM Kembali menemui Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto guna pendalaman informasi dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI).
Adapun dalam pertemuan yang dilakukan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (21/07/2022), kedua aktivis ini melakukan sejumlah pembahasan khususnya terkait indikasi dugaan-dugaan penggelapan pajak PT MIPI.
“Saya sangat yakin dengan informasi yang diberikan oleh Sdr. Edi Susanto alias Edi Cindai karena beliau merupakan mantan dari pengurus di PT MIPI yang posisinya sangat strategis terkait perijinan ekspor dan impor PT MIPI,” kata Tohom, Jum’at (22/07/2022).
Untuk itu lanjut Tohom, dirinya rela bolak balik Jakarta-Batam, karena sangat tertantang untuk membuka tabir gelap dugaan penggelapan pajak negara yang diduga merugikan negara ratusan miliaran rupiah itu.
“Untuk informasi awal, diduga PT MIPI yang bergerak di bidang furniture itu dalam laporan ekspornya merupakan barang setengah jadi dari China, namun setelah dibuka barang tersebut ternyata bukan barang setengah jadi tetapi barang yang sudah jadi dan sudah dalam keadaan terbungkus rapi dan sudah ada leges Produk Made In Indonesia,” ujar Tohom
“Dan yang menjadi permasalahan lainnya yakni terkait lokasi pergudangannya yang dalam perijinannya dilokasi Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) namun kenyataannya berada diluar lokasi FTZ,” Sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Tohom juga menjelaskan bahwa akan kembali melakukan pertemuan dengan Edi Cindai di Jakarta guna pembahasan lebih lanjut beserta bukti-bukti yang ada.
Senada dengan itu Ketua LSM Cindai Edi Susanto ,terkait pertemuannya dengan Ketua Umum LSM Forkorindo mengatakan bahwa dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT MIPI diperkirakan sudah mencapai Ratusan miliaran Rupiah.
Dijelaskan Edi Cindai bahwa PT. MIPI memiliki Izin Usaha FTZ yang diterbitkan oleh BP FTZ Kabupaten Bintan Nomor: 12/ IU.BP.BINTAN/IX/2019 tanggal 02 Septermber 2019 dengan alamat Jalan Nusantara Km.23 Kampung Budi Mulya, Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia (Free Trade Zone/FTZ).
“Namun pada kenyataannya, akitifas PT. MIPI tidak dilakukan dialamat sesuai izin yang mereka miliki. Melainkan PT. MIPI melakukan aktifitas di Jl. Bukit Piatu Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang. Dimana lokasi tersebut tidak memiliki izin sama sekali dan bukan kawasan Free Trade Zone/FTZ,” ujar Edi Cindai, Sabtu (23/07/2022)
“Ini jelas merugikan negara dari sektor Pajak Impor barang. Dari hitungan Cindai Bea Masuk Barang yang di bebaskan, setiap kali Impor Barang Produksi, Barang Konstruksi serta Alat Produksi PT. MIPI, Negara di rugikan Ratusan Juta malah sampai milyaran rupiah. Jika di komulatifkan hingga saat ini total dugaan kerugian negara ratusan milyar rupiah,” tegas pungkas Edi Cindai
Secara terpisah, Pimpinan PT. Mangrove Industry Park Indonesia sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (Tim/Red)