KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kepolisian Resort (Polres) Karimun Polda Kepri menerima penghargaan yang diberikan oleh ASKALSI (Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia) berkaitan dengan penanganan Perkara dan Saran kepada pengusaha yang tergabung dalam ASKALSI (Asosiasi Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia) terkait kabel fiber optik, Senin (13/7/2020).
ASKALSI (Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia) memberikan penghargaan kepada Polres Karimun yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP HERIE PRAMONO.S.I.K dan penyidik atas kinerja dalam penanganan perkara I (Pertama) bidang telekomunikasi terkait dengan pengrusakan sistem komunikasi kabel laut yang terjadi di perairan Tanjung Balai Karimun.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi ASKALSI kepada Polri khususnya Polres Karimun,” yang disampaikan Ketua Umum ASKALSI, Lukman Hakim, dalam acara penyerahan penghargaan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.
Dalam menangani kasus pengrusakan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Palapa Ring Barat di Perairan Tanjung Balai Karimun. Kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019 terpantau dari sistem monitoring PT Ketrosden Triasmitra telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun,ucap Lukman Hakim.
Tim patroli Triasmitra menemukan ada kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan.
Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak.
Mengetahui hal itu, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada Polres Karimun yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan, Nakhoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Setelah melalui serangkaian proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menuntut Djunaidi Tan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Tersangka melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” kata Arif Zahrulyani.
Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. (*)