
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kepolisian Resort (Polres) Karimun menggelar konferensi pers dalam penanganan 5 kasus di Lobi Rupatama Mapolres Karimun , Kamis (9/7/2020). sekira pukul 14:00 WIB.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP, Dr Muhammad Adenan AS , SH, S,I.K ,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, Kanit I, Dirga dan Paur Humas Polres Karimun , Ipda Junaidi.
Kapolres Karimun AKBP, Dr Muhammad Adenan AS mengatakan konferensi pers dilakukan untuk melaporkan penanganan lima kasus yang terjadi di wilayah Polres Karimun yakni, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku inisial AR alias R terhadap korban inisial L di lokasi RT 003/ RW 005 Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.
Sementara kasus lain, yaitu Pencurian dengan kekerasan. Beberapa barang bukti diperlihatkan dalam konferensi pers, di antaranya Pintu rumah , dan palu.
Sementara untuk kasus Pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur, barang bukti yang diperlihatkan seperti jenis pakaian milik korban.
Selain itu, Dalam kasus penganiayaan tersebut melibatkan masing-masing dua pelaku untuk penganiayaan dan satu pelaku untuk pencabulan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Ditambah lagi, Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktip, belanja makan minum dan penyedia di lingkup Sekretariat DPRD Karimun pada Tahun 2016 silam dan satu dari 2 tersangka sudah kita lakukan penahanan inisial BZ selaku bendahara sejak 5 (lima) hari lalu di ruang tahanan polres karimun.
Sedangkan tersangka lain Ininsial U Mantan Sekwan DPRD Karimun sampai saat ini belum kita lakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dan dia tidak menapik bisa saja dari hasil pemeriksaan saksi selanjutnya ditemukan tersangka baru.
Mereka semua akan dijerat dengan pasal yang sudah ditetapkan dengan kasus masing-masing yang dilakukannya, ungkap Kapolres. (*)
