KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Dalam upaya meminimalisir dampak negatif judi online, Polres Lingga melalui Polsek Dabo Singkep bersama Instansi terkait mengadakan Rapat Koordinasi dan menandatangani kesepakatan bersama untuk menolak judi online di wilayah Kecamatan Singkep Selatan.
Kegiatan penandatanganan tersebut bertempat di Kantor Camat Singkep Selatan, yang di hadiri langsung oleh Camat Singkep Selatan, Kapolsek Dabo Singkep, Babinsa Desa Resang, Kades serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kec. Singkep Selatan Selasa, 2 Juli 2024.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Lingga melalui Kapolsek Dabo Singkep IPTU Maidir Riwanto, S.H mengatakan Polri khususnya Polsek Dabo Singkep sangat melarang kegiatan judi online karena Judi Online sekarang ini sangat marak di kalangan masyarakat dan sangat merugikan bahkan tidak sedikit anak yg masih di bawah umur kecanduan judi online.
“Kami sangat melarang kegiatan judi online karena banyaknya dampak negatif yang di timbulkan dari judi, seperti kesehatan mental, kerugian finansial, bahkan keamanan data pribadi yang rentan terhadap penyalah gunaan oleh orang yg tidak bertanggung jawab serta gangguan psikologis bagi pecandu Judi,”jelasnya.
“Penandatanganan ini diharapkan dapat mempertahankan nilai-nilai luhur budaya dan moralitas yang merupakan identitas bangsa Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Singkep Selatan kabupaten Lingga,”ujarnya.
Dalam sambutannya Camat Singkep Selatan, Munzilin Hasibuan, S.I.P., berpesan kepada seluruh yang hadir, terutama kepala desa dan Lurah, untuk mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat agar tujuan kegiatan ini dapat tercapai.
“Ayo mari bersama kita hindari paling tidak mulai dari diri kita, katakan tidak untuk bermain judi online. Pemberantasan judi online juga sudah digaungkan oleh pemerintah pusat,” tutup Munzilin.(*)