KARIMUNTODAY.COM, BATAM –Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan limbah B3 yang ada di Kota Batam bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Jum’at (14/8/2020).
Dalam rapat tersebut Ketua umum Asosiasi Pengusaha Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (ASPEL B3) Indonesia Barani Sihite menyempatkan diri hadir dalam pelaksanaan rapat tersebut.
Dijelaskannya dalam hal ini kita telah melakukan upaya pengiriman untuk mengurangi tumpukan limbah khususnya yang berada dikota Batam.
“Dalam bulan ini pastinya akan ada 2 pengiriman yang artinya tahap pertama akan dikirim sebanyak 7000 (Tujuh Ribu) Ton menggunakan kapal Tongkang kemudian nantinya tahap 2 akan dikirim lagi sebanyak 7000 (Tujuh Ribu) Ton sehingga jumlah totalnya 14000 (Empat Belas ribu) Ton limbah B3,itu semua akan dikoordinir oleh kawan kawan dalam asosiasi.”ujarnya kepada KARIMUNTODAY.COM.

Limbah B3 ini juga memiliki prosedur pengiriman telah diatur oleh undang-undang kita mengacu pada “UU 32 PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefiniskan bahwa Bahan berbahaya dan beracun disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain”.
“Di jelaskannya lagi,limbah yang berada di Kawasan Kabil banyak menumpuk dikarenakan adanya beberapa faktor penghambat pengiriman limbah diantaranya Infrastruktur temasuklah didalamnya kapal yang harus punya izin khusus untuk pengangkutan limbah B3,Adanya wabah Covid-19 yang menghambat pengiriman itu,dokumentasi, kalau dulu kita hanya buat satu laporan ke Bea dan Cukai tapi sekarang harus langsung cek kelapangan apakah B3 ini jenis A. B atau C kami harus membuat satu permohonan dan mereka yang cek kelapangan.”Ungkap Barani Sihite
“Diakhir, Barani Sihite mengharapkan juga kepada masyarakat dan mahasiswa supaya ikut dalam pengawasan guna meningkatkan kinerja KPLI dalam mengatasi limbah B3 ini,” pungkas Barani Sihite. (*)