SUMATERA UTARA

Polres Sergai Amankan 1 Orang Terduga Pelaku Kasus Pencurian, 2 Orang Terduga Pelaku Dalam Penyelidikan Lebih Lanjut

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2899 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2024, Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan 1 (Satu) orang terduga pelaku kasus pencurian. Dalam kasus ini, 2 orang terduga pelaku lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (09/08/2024) sekira pukul 11.05 WIB, di Dusun II Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai – Sumut, dengan korban yang sekaligus sebagai Pelapor, Teti Jumilawati, (35), IRT, warga Dusun II Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta Rupiah).

Laporan yang dibuat korban, diperkuat dengan keterangan saksi, 1. S (69), Perempuan, warga Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai, 2. Y, (43), Perempuan, warga Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab Sergai dan 3. AP, (22), Laki – laki, warga Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai. Dimana barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 (Sebelas) lembar Surat Toko Emas.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni CS alias A, (22), Laki – laki, warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan kronologis kejadian dimana pada hari Jum’at (09/08/2024) sekira pukul 11.05 WIB, saksi S telah memergoki terlapor CS alias A warga sekitar yang ia kenal sedang berada dipintu belakang rumahnya korban/pelapor Teti Jumilawti dan begitu melihat saksi selanjutnya terlapor langsung melarikan diri dan secara sepontan saksi S berteriak menjeriti, terlapor dengan perkataan “MALING” dan sempat mengejar terlapor namun terlapor berhasil melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor yang diduga milik AP.

Lalu, kemudian pelapor/korban Teti Jumilawati yang ketika kejadian pencurian berlangsung bersamaan dengan dirinya yang baru pulang. Secara cepat korban masuk kerumahnya untuk memeriksa barang-barang yang ada dirumahnya. Terdapat didalam kamarnya ternyata ada lemari dan laci lemari yang telah terbuka dan setelah diperiksa ternyata uang dan barang – barangnya telah hilang yang mana kuat dugaan telah diambil oleh terlapor/tersangka CS alias A.

Kemudian pada sore hari sekira pukul 15.00 WIB, pelapor dan saksi bertemu dengan AP dan menurut keterangannya bahwa AP tidak ikut terlibat dengan terlapor/tersangka karena ia secara kebetulan melintas dan dimintai tolong oleh terlapor/tersangka untuk memboncengnya.

Atas Kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan dirugikan dengan taksiran kerugian Rp. 21.000.000, – (Dua puluh satu juta Rupiah) terdiri dari 21 gr (dua puluh satu gram) perhiasan emas dan uang tunai Rp. 1.000 000,- (satu juta rupiah) dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdangbedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dan kronologi penangkapan berawal setelah dilakukan serangkaian Proses Penyelidikan, pada hari Jumat (18/04/2025) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., melakukan penangkapan terhadap tersangka CS alias A yang sedang berada di sebuah Cafe di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Telukmengkudu Kab. Sergai. Kemudian dengan sigap tersangka di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., menerangkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka CS alias A bahwa benar dirinya melakukan tindak Pidana Pencurian Emas yang terjadi pada hari Jumat (09/08/2024) sekira pukul 11.05 WIB, dirumah pelapor/korban Tetu Jumilawati di Dusun II Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai. Namun tersangka tidak melakukan aksinya secara sendirian, ia bersama terduga pelaku A warga Kec.Perbaungan Kab. Sergai, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, tersangka CS alias A telah menjual emas milik korban di Toko emas yang terletak di Percut Sei Tuan Medan seharga Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) bersama terduga pelaku R (Proses penyelidikan). Tersangka CS alias A memberi uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu Rupiah) ditambah paket Narkoba jenis Shabu kepada terduga pelaku alias R sebagai imbalan karena telah menemani tersangka menjual emas korban tersebut, terang Ipda Ibnu.

PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (19/04/2025), dalam keterangannya menambahkan tersangka CS alias A menghabiskan uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli 1 (Satu) unit Hp Android merk Realme dan membeli Miras serta Narkoba bersama teman teman sekumpulan tersangka, katanya.

Tersangka CS alias A melanggar Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup Iptu Zulfan menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close