SUMATERA UTARA

Polres Sergai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.IK., M.H., yang diwakilkan Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan dalam rangka pengamanan Pemusnahan barang Bukti Narkoba Jenis Ganja yang bertempat dilapangan apel Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Rabu (28/01/2026) sekira pukul 10.40 WIB.

Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., menyampaikan barang bukti ini diamankan dari tersangka W, Laki – laki, (35) warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, dan S, Laki – laki, (31), warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai yang ditangkap pada Rabu (17/12/2025) sekira Pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan tepatnya di Jalan Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, katanya.

“Atas penangkapan para tersangka, turut disita barang bukti berupa, 1(Satu) buah goni yang didalamnya terdapat 17 (Tujuh belas) bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna coklat dengan brutto 14.520 (Empat belas ribu lima ratus dua puluh) gram dan netto 14.010 (Empat belas ribu sepuluh) gram, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO berwarna hijau tosca, dan 1 (Satu) unit sepeda motor vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB”, terang Kompol Rudy.

Lanjutnya, Telah disisihkan 118 (Seratus delapan belas) gram guna pemeriksaan laboratorium Forensik, proses penyidikan, pembuktian serta persidangan di Pengadilan dan sisa 13.892 (Tiga belas ribu delapan ratus Sembilan puluh dua) gram untuk dilakukan pemusnahan.

“Adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya Pada hari Selasa (16/12/2025) sekira pukul 22.30 WIB, bahwa akan terlaksananya transaksi diduga narkotika jenis ganja di pinggir jalan tepatnya di Jl. Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, sehingga personil Satnarkoba Polres Sergai menindak lanjutin informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, dikarenakan Personil Satnarkoba Polres Sergai sudah memperoleh informasi yang sangat akurat dengan menyebutkan ciri-ciri tersangka dan jenis kendaraan yang digunakan, sehingga personil Satnarkoba Polres Sergai langsung membagi menjadi 3 (Tiga) tim dan melakukan patroli di sekitaran Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai”, jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Rabu (17/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB, Personil Satnarkoba melihat kendaraan 1 (Satu) unit sepeda motor vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB sedang melintas di Jalan Desa Sei Nagalawan.

“Dari pemeriksaan, Motif tersangka, W dan S mengaku memperoleh narkotika jenis ganja melalui (A), sebanyak 1(Satu) buah goni berisikan 17(Tujuh belas) bal diduga narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna coklat. W dan S mengaku memulai melakukan peredaran narkotika jenis ganja pada awal bulan Desember 2025 hingga diamankan pihak Kepolisian Satnarkoba Polres Sergai pada hari Rabu 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB. yang mana W mengaku sudah 3 (Tiga) kali memperoleh narkotika jenis ganja dari A sedangkan S mengaku sudah 2 (Dua) kali menemani W memperoleh narkotika jenis ganja dari A, dimana yang pertama diduga narkotika jenis ganja diperoleh sebanyak 8 (Delapan) bal diduga narkotika jenis ganja dan yang ke 2 (Dua) sebanyak 10 (Sepuluh) bal diduga narkotika jenis ganja”, paparnya.

Lanjutnya lagi, W dan S mengaku melakukan peredaran gelap diduga narkotika jenis ganja selama ini atas perintah E, dikarenakan W & S dijanjikan oleh E akan diberikan upah sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) per 1 (Satu) kilo pada setiap penjemputan narkotika jenis ganja, ujarnya.

W dan S mengaku, lanjutnya lagi, setelah menerima narkotika jenis ganja dari A akan mereka antar kepada pembeli sesuai dengan arahan E. Alasan W dan S melakukan peredaran gelap diduga narkotika jenis ganja dikarenakan untuk kebutuhan keluarga dikarenakan sulitnya ekonomi, imbuhnya.

W dan S mengaku memperoleh narkotika ganja melalui A. Pengedar melanggar Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (Dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (Delapan miliar rupiah), pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan, Waka Polres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., Kabag OPS Polres Sergai Kompol David Sinaga, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., Kasi Propam Polres Sergai AKP Muhammad Rony, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, AKP Maruli Pangaribuan S.H., ( BNNK Serdangbedagai), Dr. Supiyani,M.Si, ( Bid Labfor Polda Sumut), Juita Citra S.H,M.H (Kejaksaan Serdangbedagai), Reynaldo Bindar H.S (Pengadilan Seirampah), Kausar (Perwakilan Bupati Serdangbedagai), dan Saipul Ihsan (Penasehat Hukum). (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close