SUMATERA UTARA

Polres Sergai Gelar Rekonstruksi di TKP Kasus Penemuan Mayat Siswi SMP Dalam Karung

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Polres Serdangbedagai (Sergai), menggelar pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan Kekerasan, Persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal Dunia, pada Rabu (12/2/2025) pukul 09.00 WIB, bertempat di TKP Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / XII / 2024 / UNIT RESKRIM / POLSEK PANTAI CERMIN /POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 13 Desember 2024, dengan korban berinisial AS, Perempuan, (12), pelajar SMP, warga Kecamatan Pantaicermin Kabupaten Sergai – Sumut. Saksi – saksi yakni SH, S, J, SMR, DIA, EH, Jd, dan M.

Tersangka yang diamankan yakni HFN, alias Nanang, Laki-laki, (27), warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Kegiatan Rekonstruksi jalannya perkara Tindak Pidana tindak pidana melakukan pembunuhan dan penganiayaan, barang Siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang disertai dengan melakukan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Polres Serdangbedagai menerjunkan Personel sebanyak 168 Personel diantaranya 138 Personel Gabungan Polres Sergai dan 30 Personel Brimob Polda Sumut.

Rekonstruksi dilakukan sebanyak 20 (Dua puluh) reka adegan yang diperankan oleh Tersangka, Saksi Sigit Muhamad Rizal, Saksi Dedi Irawan Alias Sitanggang dan dibantu oleh Personil Sat Reskrim sebagai Pemeran Pengganti.

Hadir dalam kegiatan, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M.H., Waka Polres Sergai KOMPOL Mukmin Rambe, S.H., Para PJU Polres Sergai, Jaksa Penuntut Umum Sergai an. Juwita, S.H., dan Jonathan, S.H., Penasehat Hukum Tersangka an. Rismando Siregar, S.H., Penasehat Hukum Korban an.Ismayani S.H., dkk, Keluarga korban, Personil Polres dan Gabungan Polsek dan Personil Brimob Polda Sumut.

Dalam keterangannya, KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., Rabu sore (12/2/2025), menerangkan, kegiatan Rekontruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi sehingga menjadi terang benderang.

Lanjut Iptu Zulfan, bahwa rekontruksi diawali dengan adegan pertama yang mana Tersangka meminta antar oleh Saksi SMR ke rumah Saksi J sampai berakhir sebanyak 20 reka adegan. Tersangka dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati, pungkas Iptu Zulfan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close