SUMATERA UTARA
Polres Tebingtinggi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Lansia Di Paya Pinang
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Polres Tebingtinggi mengamankan seorang perempuan berinisial ND alias Nuraini (33) usai dilaporkan menganiaya seorang lanjut usia (lansia) di Desa Paya Pinang Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Sabtu (13/9/2025).
Korban diketahui bernama RR (71), merupakan warga Jalan Meranti Kelurahan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi – Sumut. Korban dianiaya setelah terjadi adu mulut dengan terduga pelaku terkait hasil buah cokelat miliknya yang sering hilang dari ladangnya, yang tak jauh dari rumah terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Selasa (16/09/2025), menjelaskan laporan pertama diterima melalui Call Center 110 dari anak korban. Begitu laporan masuk pukul 16.10 WIB, personel piket fungsi langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di TKP, korban ditemukan dalam keadaan terluka dan terduga pelaku diamankan petugas kepolisian dibantu keluarga korban. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan”, ujar Kasi Humas.
Berdasarkan keterangan, terduga pelaku emosi lantaran ditanyai korban terkait cokelat miliknya yang sering hilang, lalu terduga pelaku mendorong korban yang sedang berada di atas sepeda motor hingga terjatuh. Sepeda motor menimpa tubuh korban, bahkan terduga pelaku sempat menekan paha korban dengan lututnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Tebingtinggi. Kini terduga pelaku diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal penganiayaan. (MS)