SUMATERA UTARA

Berhasil, Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Curat Dengan Mengamankan 3 Orang Pria Terduga Pelaku

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan 3 orang terduga pelaku.

Ketiga orang pria terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ciplek (38) warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, lalu DR (44), warga Kecamatan Telukmengkudu Kabupaten Sergai, dan S alias Prokol (44), warga Kecamatan Beringin, Deliserdang.

Beserta ketiga terduga pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor BK 5863 MBR.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, pada Rabu (14/08/2024) dalam ketrrangannya mengatakan, ketiga orang pria yang diamankan merupakan terduga pelaku pencurian di rumah FHH (37), di Desa Seibamban Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai – Sumut, yang diketahui terjadi Jumat (17/05/2024) silam, sekira pukul 02.30 WIB.

“Dalam aksi pencurian tersebut, para terduga pelaku berhasil memabawa kabur barang-barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor BK 5666 NAY, 3 unit handphone android dan 1 unit laptop”, kata Ipda Nauli Siregar.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Ipda Nauli Siregar, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp28.460.000,-, bilang Ps. Kasi Humas.

“Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesual laporan polisi Nomor: LP/B/53/V/2024/SPKT/ Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2024,” ungkap Ipda Nauli Siregar.

Mengetahui adanya kasus curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Firdaus, lanjut Ipda Nauli Siregar, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata, melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi terkait identitas dan lokasi keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dimaksud, Senin (12/08/2024), sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan S alias Prokol di kediamannya di Jalan Pantai Labu Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin, Deliserdang, serta menyita barang bukti 1 unit handphone android, terang Ps. Kasi Humas.

Saat diinterogasi, lanjut Ipda Nauli Siregar, Prokol mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya AS alias Ciplek dan DR. Atas keterangan Prokol, tim selanjutnya melakukan pengembangan, Selasa (13/8/2024), sekira pukul 00.30 WIB, tim menangkap AS alias Ciplek di kediamannya di Jalan Pantai Labu Dusun Sepakat Desa Beringin Kecamatan Beringin, Deliserdang, serta menyita barang bukti 1 unit sepeda motor BK 5863 MBR milik tersangka yang digunakan saat melakukan pencurian, pungkas Ipda Nauli Siregar. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close