SUMATERA UTARA

Polres Tebingtinggi Ringkus Pencuri Kompresor AC Sekolah, Terduga Pelaku Sempat Kabur Ke Sungai

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Polres Tebingtinggi menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus kejahatan diwilayah hukumnya. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian yang mencuri dua unit kompresor AC milik SD Negeri 163087 Kota Tebingtinggi.

Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu pagi (29/11/2025) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi – Sumut. Pagi itu, saksi yang merupakan honorer menemukan dua kompresor AC 1 PK merek Polytron yang terpasang diluar bangunan sekolah telah hilang, yang selanjutnya ia menyampaikan kepada Kepala sekolah, dan langsung melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, S.H., Sabtu (6/12/2025), yang menyatakan bahwa Polres Tebingtinggi telah menerima laporan pencurian dengan pemberatan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.

“Menerima laporan tersebut, Polres Tebingtinggi bergerak cepat. Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah pada terduga pelaku pertama, yaitu JWS alias Sumbayak (32)”, ungkap Kasat Reskrim

Saat hendak diamankan di Jalan Kutilang, pada Rabu Siang (3/12/2025), terduga pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke arah belakang rumahnya yang berbatasan langsung dengan sebuah sungai. Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil menangkap terduga pelaku didalam aliran sungai.

Tidak sampai disitu, Polres Tebingtinggi kembali mengembangkan penyelidikan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pencurian dilakukan bersama dengan rekannya berinisial KL alias Lubis (32). Petugas kemudian menyisir beberapa lokasi dan berhasil meringkus pelaku KL saat berada di Jalan Sutoyo Kota Tebingtinggi.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berhasil menyita dua unit kompresor AC merek Polytron sebagai barang bukti. Dan terhadap kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close