SUMATERA UTARA

Seorang Wanita di Tangkap Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – RSN (20) Perempuan, Tak Bekerja, Warga Jalan Bukit Anggrung Lk. II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul: 20.30 Wib, gegara Narkotika.
 
Ia ditangkap diJalan Dr. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Dan dari penangkapannya, turut duamankan barang bukti, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna coklat dengan rincian 8 (delapan) butir pil berbentuk persegi panjang dan 2 (dua) butir pil berbentuk segitiga diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (Satu) unit handphone merek Realme warna biru.
 
Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S. SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
 
Lebih lanjut dikatakan pak kasi humas, adapun kronologis kejadian yakni, Bahwa pada hari Jumat (28/10/2022) sekira pukul: 20.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya ada seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi disebuah hotel di Jl. Dr. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di kamar 218.
 
Kemudian petugas mendatangi lokasi tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut sekira ppuku: 20.30 Wib, datang seorang perempuan yang diketahui berinisial RSN alias Ayu dan kemudian petugas mengamankan perempuan tersebut, dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dari genggaman tangan kanan Ayu, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dari genggaman tangan kiri Ayu.
 
Kemudian petugas menanyakan kepada Ayu milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan saudari Ayu mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya, kata pak kasi.
 
Lanjut lak kasi, Selanjutnya petugas membawa Ayu beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang pak kasi. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close