SUMATERA UTARA

Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Sabu, Residivis dan 95 Gram Sabu Diamankan Di Damar Sari

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Polres Tebingtinggi melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin sore (17/11/2025), petugas mengamankan seorang residivis asal Dolokmasihul Kabupaten Sergai berinisial LHS (32), dengan barang bukti sabu seberat 95 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S H., dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Hj. Fatimah, Lk V Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi – Sumut. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas jual beli narkotika dilokasi tersebut.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Opsnal untuk bergerak menuju tempat kejadian perkara. Setibanya dilokasi, petugas melihat terduga pelaku yang sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera melakukan penindakan.

Dari hasil penggeledahan pada terduga pelaku, petugas menemukan enam plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 95 gram. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, terduga pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close