SUMATERA UTARA
Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Dolokmerawan
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Polres Tebingtinggi melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Pengungkapan ini terjadi di Desa Dolokmerawan Kecamatan Dolokmerawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.
Diketahui pelaku tersebut berinisial AA (38) yang merupakan warga Desa Dolokmerawan. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram. Selain itu juga ditemukan kotak rokok, 1 unit android, potongan kertas dan uang tunai senilai Rp. 530 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono dalam keterangannya, Senin (4/11/2024) menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh petugas”, sebut Kasi Humas.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Polres Tebingtinggi berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktifitas mencurigakan demi keamanan bersama”, tandas Kasi Humas. (MS)