KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Bertempat Di Mako Polsek Batu Aji Selasa Tanggal 28 Juli 2020 telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Exploitasi Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur yang di pimpin oleh Kapolsek Batu Kompol Jun Chaidir, di damping Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polresta Barelang.
Dasar Penangkapan LP-A/04/VII/2020/RESTA BARELANG/SEK BATU AJI Tanggal 22 Juli 2020 dengan Tersangka RS (19Tahun) Laki – Laki, ML (21 Tahun) Laki-Laki dengan Korban DN ( Pelajar AMP Kelas 2) Pasal Yang Di Langgar Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Pada Hari Selasa Tanggal 21 Juli 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib Unit Opsnal Polsek Batu Aji mendapatkan informasi adanya kegiatan Exploitasi Anak dibawah umur Wisma Mitra Mall Kecamatan Batu Aji, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa benar kegiatan Exploitasi anak dibawah umur dilakukan di kamar 207 yang di koordinir oleh tersangka RS dan ML.
Hari Rabu Tanggal 22 Juli 2020 Pukul 20.15 Wib Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio N, SH mendapatkan informasi bahwa di Wisma Mitra Mall adanya jasa penyalur Prostitusi terhadap anak di bawah umur. Tim Opsnal melakukan penyamaran sebagai seorang lelaki hidung belang yang ingin menyewa Jasa Prostitusi Anak Di Bawah Umur, dari komunikasi di sepakati biaya sekali kencan Rp. 500.000 per orang. Tim Opsnal memesan anak dibawah umur kepada Pelaku RS akan tetapi anak yang di bawah umur Cuma ada 1 Atas Nama DN, Pelaku RS menawarkan perempuan lain yang berumur 21 Tahun.
Atas persetujuan dan perjanjian bertemu di wisma Mitra Mall, setelah bertemu dengan pelaku RS , RS menelfon pelaku ML, untuk menyiapkan perempuan atas ama DN (anak dibawah umur). Tidak lama kemudian pelaku ML turun dari lantai dua dan keluar dari kamar wisma selanjutnya pelaku RS membawa salah satu Anggota Opsnal yang menyamar naik kelantai 2 kekamar 207 untuk dipertemukan dengan korban DN. Setelah menyerahkan Uang Short Time kepada pelaku sebesar RP. 1000.000 pelaku RS pergi meninggalkan kamar dan Tim Opsnal yang menunggu dibwah langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan segera membawa ke Polsek Batu Aji.
Kegiatan Exploitasi terhadap korban dilakukan oleh saudara ML sejak Bulan Juni 2020 dengan menyewa kamar di Wisma Mitra Mall setiap anak mendapat customer dari tersangka. Tersangka mendapatkan Fee dari setiap yang memesan korban DN. Dari pengakuan DN sendiri sudah 20 kali melakukan tindak pidana tersebut dengan perantara RS dan ML.
Dengan Barang Bukti uang tunai Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan 2 unit HP ANdoid merk Xiaomi.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombespol Purwadi W. Anggoro SIK, MH membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana setiap orang di karang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh, atau turut serta melakukan Exploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak sebagai mana di maksud dalam pasal 761 jo 88 UU perlindungan anak, yang sekarang sudah di tangani Polsek Batu Aji, hal tersebut di sampaikan melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia. (*)