BATAMKEPRI

Polsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dan Pemberatan

KARIMUNTODAY.COM, BATAM — Ditempat yang sama Mako Polsek Batu Ampar di Pimpin Kapolsek Akp Nendra Madya Tias, SIK bersama Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia dan Kanit Reskrim Iptu Abid Uais Hari Senin Tanggal 03 Agustus 2020 sekira Pukul 16.00 Wib telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan.

Dengan Dasar Laporan Polisi : – LP-B/111/VII/ 2020/ KEPRI / RES/SPKT-POLSEK LUBUK BAJA Tanggal 26 Juli 2020, – LP-B/314/VII/2020/KEPRI/ RES/ SPKT POLSEK BENGKONG Tanggal 25 Juli 2020. – LP-B/230/VII/2020/KEPRI/RESTA SPKT-POLSEK SEKUPANG Tanggal 27 Juli 2020. – LP-B/591/VII/2020/KEPRI/RESTA BARELANG Tanggal 26 Juli 2020.

Dengan inisial Tersangka (HS) Laki-laki 29 Tahun (Residivis) Alamat Perum Paradise Batu aji dan (IS) Laki- laki 29 Tahun Alamat Ruli kampung Jawa Batu Aji.

Diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku tindak pidana Pencurian (Curanmor), dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di pimpin oleh Kanit Res berhasil melakukan penyidikan di lapangan dengan mengamankan 1 orang laki laki dengan inisial (HS) yang di duga Pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor) sedang menggunakan sepeda motor dirusun muka kuning yang selanjutnya dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan bahwa Sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian bersama rekan-rekannya saudara (IS).

Dari hasil pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku (IS) dan (HS)diruli Kampung Jawa Batu Aji Batam didapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor telah di jual kepada saudara (DD). Dimana saudara (DD) sendiri berhasil di amankan yang di duga sebagai penadah sepeda motor tersebut di Ruli Tembesi.

Dari hasil pengakuan tersangka ada 10 TKP Tindak Pidana Pencurian diantaranya : 1. 1 TKP wilayah hukum batu ampar.1. 4 TKP wilayah Batam Kota,1. 3 TKP wilayah Hukum Sekupang,1.1  TKP Wilayah Hukum Lubuk Baja,1.1 TKP wilayah Hukum Bengkong

Sedangkan Barang Bukti yang di amankan 3 (tiga) unit sepeda motor honda beat, 3 (tiga) unit sepeda motor suzuki satria FU.

Sedangkan Pasal yang di sangkakan Pasal 363 Ayat 3e, 4e, 5e, dan Padal 363 Ayat 2 dengan ancaman pidana pencara Paling lama 9 Tahun Penjara.

Menyikapi hal tersebut “Kapolresta Barelang Kombespol Purwadi W. Anggoro , SIK,MH membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian (curanmor) yang saat ini sudah di tangani oleh Polsek Batu Ampar untuk Penyidikan Lebih Lanjut.

Kapolresta menghimbau kepda masyarakat Kota Batam yang merasa kehilangan motor silahkan di cek Kepolsek Batu Ampar Ungkap Kapolresta yang di sampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia.(*)

Laporan   : Dayat
Editor       : Lukman Hakim

   

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close