
KARIMUNTODAY.COM, BURU – Jajaran Polsek Buru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sebuah kapal motor yang terjadi di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.
Kejadian ini berawal pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 Wib, ketika Ramli, seorang nelayan setempat, menyadari bahwa kapal motor Pompong miliknya tidak lagi berada di tempatnya bersandar. Setelah menghubungi ayahnya, Salim, mereka berusaha mencari kapal tersebut bersama beberapa warga. Namun, setelah tidak menemukannya, Ramli melaporkan kejadian ini ke Polsek Buru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 9 Maret 2025, aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa kapal yang hilang ditemukan berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Batam. Unit Reskrim Polsek Buru langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan kapal beserta dua tersangka, Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii. Keduanya segera diamankan di tempat kejadian.
Kapolsek Buru menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan resmi, mengamankan barang bukti berupa kapal motor KM. Sumber Ilham, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan koordinasi lebih lanjut bersama Satreskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
Polsek Buru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwajib.(*/lh)
